Korea Selatan Mencabut Kewajiban Tes COVID-19 Diperuntukkan kepada Warga Asing, Ada Apa?

- 20 Maret 2021, 09:31 WIB
ilustrasi tes covid-19
ilustrasi tes covid-19 /pexels // user : @polina-tankilevitch

KABAR BESUKI - Pihak berwenang di ibu kota Korea Selatan, Seoul, akan mencabut ketentuan kontroversial yang mengharuskan semua pekerja menjalani tes virus corona.

Langkah itu dilakukan setelah protes meletus dan keluhan dari komunitas kedutaan, serta masalah hak asasi manusia.

Kantor pusat yang bertanggung jawab untuk memantau situasi mengatakan telah meminta pejabat kota Seoul untuk mencabut perintah tersebut dan meningkatkan kebijakan pengujian COVID untuk melewati hak keanggotaan atau pelaporan.

Baca Juga: Kenali Gejala Asam Urat Jangan Menunggu sampai Parah, Begini Cara Atasinya

"Permintaan itu untuk mencegah upaya anti-COVID-19 menyebabkan diskriminasi atau pelanggaran hak asasi manusia terhadap warga negara dan warga negara asing," kata kantor pusat itu dalam sebuah pernyataan.

Namun, pejabat kota masih memantau pengujian COVID-19 untuk pekerja asing dan Korea Selatan di tempat kerja yang ‘berisiko tinggi’.

Pencabutan regulasi tersebut terjadi ketika Komnas HAM membenarkan bahwa kebijakan sejumlah pemerintah daerah - soal seluruh TKA yang dites virus corona - bersifat diskriminatif.

Seoul dan provinsi sekitarnya, Gyeonggi, termasuk di antara pemerintah daerah yang memerintahkan tes semacam itu yang mendapat kecaman dari anggota parlemen Korea Selatan, pejabat universitas dan duta besar asing.

Baca Juga: Pendapat Asli Daerah Kabupaten Bangkalan di Tiga Bulan Pertama 2021 Masih Terbilang Rendah

Gyeonggi, yang menerapkan aturan hingga Senin, mengatakan dia mencabut persyaratan terpisah bahwa orang asing yang direkrut untuk pekerjaan harus memiliki hasil tes negatif untuk COVID.

Pejabat kesehatan telah membela persyaratan untuk tes tersebut. Mereka berpendapat aturan seperti itu harus diterapkan untuk mencegah peningkatan infeksi virus corona di kalangan warga asing.

Mereka juga mengatakan aturan itu tidak diskriminatif karena pengujian juga wajib bagi orang-orang yang terkait dengan wabah di gereja, klub malam, dan tempat lain.

Kedutaan Besar Amerika Serikat mengatakan pada hari Jumat bahwa pihaknya telah menyampaikan kekhawatirannya kepada pihak berwenang.

Baca Juga: Pemkab Banyuwangi Jemput Bola, Vaksinasi COVID-19 untuk Lansia dan Disabilitas Terus di Pantau

Kedutaan Besar Amerika Serikat juga mendesak semua warga negara untuk diperlakukan secara adil dan setara.

Komnas HAM yang independen itu mengatakan, pihaknya melakukan penyelidikan setelah beberapa pengaduan, salah satunya disuarakan oleh Duta Besar Inggris. Duta Besar Inggris mengatakan aturan itu "tidak adil, tidak proporsional dan mungkin tidak efektif".

Choi Young-ae selaku ketua Komnas HAM menyatakan keprihatinan bahwa kebijakan tersebut dapat mengarah pada diskriminasi, terutama melalui penggunaan bahasa yang merendahkan pekerja tidak berdokumen.***

Editor: Surya Eka Aditama

Sumber: ANTARA


Tags

Terkini