Uni Eropa dan AS Memberi Sanksi Pelanggaran HAM atas Genosida Muslim Uighur di Xinjiang, Beijing Merespon

- 23 Maret 2021, 08:46 WIB
Ilustrasi demo Pelanggaran HAM
Ilustrasi demo Pelanggaran HAM /REUTERS/Leah Millis/

KABAR BESUKI - Uni Eropa menjatuhkan sanksi terhadap empat pejabat China atas pelanggaran hak asasi manusia di Xinjiang.

Menanggapi hal ini, Beijing memasukkan 10 anggota parlemen Uni Eropa dan empat entitas lainnya ke dalam daftar hitam atau blacklist.

Mereka dilarang memasuki China atau berbisnis dengan komponen dari China karena UE telah merugikan kedaulatan dan kepentingan negara.

Baca Juga: Biar Orang Tuamu Tak Terinfeksi COVID-19, Lakukan 4 Tips Aman Ini untuk Merawat Mereka Selama Pandemi

Kementerian Luar Negeri China juga mendesak UE untuk memperbaiki kesalahan mereka sendiri dan tidak ikut campur dalam urusan dalam negeri China.

Tidak seperti AS, Uni Eropa berusaha menghindari konfrontasi dengan Beijing sejak embargo senjata UE pada tahun 1989. Hingga kini embargo senjata antara UE dan China masih berlaku.

Ini adalah pertama kali dalam tiga dekade terakhir Uni Eropa dan Britania Raya memberi sanksi untuk China karena pelanggaran hak asasi manusia.

Baca Juga: Biar Orang Tuamu Tak Terinfeksi COVID-19, Lakukan 4 Tips Aman Ini untuk Merawat Mereka Selama Pandemi

China dituduh melakukan penahanan massal kaum Muslim Uighur di barat laut China. Chen Mingguo selaku direktur Biro keamanan Umum Xinjiang telah menjadi sasaran UE dan AS. UE mengatakan jika Chen bertanggung jawab atas pelanggaran hak asasi manusia yang serius.

Halaman:

Editor: Surya Eka Aditama

Sumber: REUTERS


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x