Dua Turis Amerika Serikat Dihukum Penjara Seumur Hidup oleh Pengadilan Italia atas Pembunuhan Seorang Polisi

- 6 Mei 2021, 06:51 WIB
Pengadilan Italia Jatuhkan Hukuman Terhadap Turis Asal Amerika Serikat atas Kasus Pembunuhan Terhadap Polisi
Pengadilan Italia Jatuhkan Hukuman Terhadap Turis Asal Amerika Serikat atas Kasus Pembunuhan Terhadap Polisi /Rizqi Arie Harnoko/REUTERS/Crispian Balmer/Cristiano Corvino

KABAR BESUKI - Dua turis Amerika Serikat dihukum penjara seumur hidup oleh pengadilan Italia pada Rabu atas pembunuhan seorang polisi di dekat hotel Roma pada tahun 2019 lalu.

Finnegan Lee Elder yang saat itu berusia 19 tahun mengaku telah menikam Mario Cerciello Rega pada Rabu, 26 Juli 2019 dinihari waktu setempat.

Sementara rekannya yakni Gabriel Christian Natale-Hjorth yang saat itu berusia 18 tahun sedang bergumul dengan petugas polisi lainnya.

Baca Juga: Facebook Tetap Blokir Akun Donald Trump, Dewan Pengawas Tak Sepakat Mengenai Batas Waktu

Akan tetapi, kedua turis tersebut mengatakan bahwa mereka telah bertindak untuk membela diri karena mereka mengira kedua polisi tersebut yang pada saat itu tidak berseragam merupakan preman untuk menangkap mereka setelah usahanya untuk membeli narkoba gagal terlaksana.

Pengadilan menolak kesaksian mereka dan menjatuhkan hukuman terberat di Italia. Berdasarkan hukum pidana setempat, terpidana penjara seumur hidup dapat mengajukan pembebasan bersyarat setelah 21 tahun jika mereka memiliki catatan perilaku yang baik.

Adapun pengacara dari kedua terpidana mengumumkan bahwa pihaknya akan segera mengajukan banding.

Baca Juga: Chelsea Lolos ke Final Liga Champions Usai Kalahkan Real Madrid di Leg 2 Semifinal

Kedua orang Amerika yang berasal dari California tersebut juga dinyatakan bersalah atas percobaan pemerasan, penyerangan, melawan pejabat publik dan membawa pisau untuk melakukan penyerangan tanpa alasan yang jelas.

Halaman:

Editor: Rizqi Arie Harnoko

Sumber: REUTERS


Tags

Terkini

x