Dibawah aturan baru yang berlaku mulai 20 Mei 2021, orang yang berusia di atas 8 tahun yang belum divaksinasi harus melalui karantina selama tujuh hari dengan biaya sendiri.
Selain itu mereka juga harus menunjukkan hasil tes negatif PCR pada hari keenam kedatangan mereka di Arab Saudi.
Tes PCR negatif juga diperlukan setidaknya 72 jam sebelum penerbangan mereka menuju Arab Saudi dilangsungkan.
Mereka juga harus memberikan polis asuransi kesehatan yang valid untuk menutupi potensi risiko COVID-19.
Baca Juga: Terapi Air Hangat Ternyata Ampuh untuk Menyembuhkan Stroke, Begini Penjelasan Ilmiahnya
Tentunya hal ini merupakan kabar baik, mengikuti informasi bahwa pemerintah Arab Saudi sebelumnya akan segera membuka kembali ibadah haji pada tahun 2021 ini.
Selain itu, Kementerian Dalam Negeri Saudi mengumumkan bahwa warga negara Saudi masih dilarang bepergian ke 13 negara melalui penerbangan langsung dan tidak langsung tanpa izin dari otoritas.
Negara-negara tersebut adalah Libya, Suriah, Lebanon, Yaman, Iran, Turki, Armenia, Somalia, Republik Demokratik Kongo, Afghanistan, Belarusia, dan India.
Di bulan Februari lalu, Arab Saudi menangguhkan masuknya warga yang berasa dari 20 negara, kecuali diplomat, warga negara Saudi, praktisi medis dan keluarga mereka.***