Pemerintah AS Setujui Penjualan Senjata ke Israel Senilai 735 Juta Dolar, Kesepakatan yang tak Bisa Dibatalkan

- 18 Mei 2021, 09:04 WIB
Pengunjuk rasa antara pro-Israel dan pro-Palestina di Toronto, Kanada
Pengunjuk rasa antara pro-Israel dan pro-Palestina di Toronto, Kanada /Chris Helgren/REUTERS/

KABAR BESUKI - Pemerintahan Joe Biden baru saja menyetujui penjualan senjata berpemandu presisi senilai 735 juta dollar AS atau setara Rp10,5 triliun ke Israel.

Sumber kongres pada Senin 17 Mei 2021 waktu setempat mengatakan bahwa anggota parlemen AS tidak keberatan dengan adanya kesepakatan tersebut meskipun saat ini sedang terjadi serangan kekerasan di Israel-Palestina.

Perencanaan penjualan senjata itu sudah direncanakan pada April dan dianggap sebagai bagian dari proses peninjauan informal normal sebelum pemberitahuan resminya.

Baca Juga: Cak Nun Ajak Umat Islam Untuk Tak Membenci dan Memusuhi Israel, Bahkan Menyebut Nabi Ibrahim Tokoh Yahudi?

Penjualan senjata yang diberitahukan kepada kongres secara resmi terjadi pada 5 Mei, seminggu sebelum serangan Israel-Palestina meningkat.

Senjata yang diperjualkan termasuk Joint Direct Attack Munitions (JDAMs), yang digunakan untuk mengubah bom menjadi peluru kendali presisi.

Menurut keterangan pembantu kongres, pemberitahuan resmi tentang penjualan komersial pada 5 Mei tersebut merupakan bagian dari proses peninjauan reguler sebelum perjanjian penjualan senjata asing utama dapat dilanjutkan, sebagaimana dilansir dari Reuters.

Di bawah undang-undang AS, pemberitahuan resmi membuka jendela 15 hari bagi Kongres untuk menolak penjualan tersebut.

Baca Juga: 'Yahudi Pesek' Jadi Perbincangan Hangat di Media Sosial Bahkan Menduduki Posisi Atas, Siapakah Sosok Tersebut?

Halaman:

Editor: Yayang Hardita

Sumber: REUTERS


Tags

Terkini

x