KABAR BESUKI - Pemerintahan Joe Biden baru saja menyetujui penjualan senjata berpemandu presisi senilai 735 juta dollar AS atau setara Rp10,5 triliun ke Israel.
Sumber kongres pada Senin 17 Mei 2021 waktu setempat mengatakan bahwa anggota parlemen AS tidak keberatan dengan adanya kesepakatan tersebut meskipun saat ini sedang terjadi serangan kekerasan di Israel-Palestina.
Perencanaan penjualan senjata itu sudah direncanakan pada April dan dianggap sebagai bagian dari proses peninjauan informal normal sebelum pemberitahuan resminya.
Penjualan senjata yang diberitahukan kepada kongres secara resmi terjadi pada 5 Mei, seminggu sebelum serangan Israel-Palestina meningkat.
Senjata yang diperjualkan termasuk Joint Direct Attack Munitions (JDAMs), yang digunakan untuk mengubah bom menjadi peluru kendali presisi.
Menurut keterangan pembantu kongres, pemberitahuan resmi tentang penjualan komersial pada 5 Mei tersebut merupakan bagian dari proses peninjauan reguler sebelum perjanjian penjualan senjata asing utama dapat dilanjutkan, sebagaimana dilansir dari Reuters.
Di bawah undang-undang AS, pemberitahuan resmi membuka jendela 15 hari bagi Kongres untuk menolak penjualan tersebut.