Mereka harus menunjukkan sertifikat yang disetujui oleh otoritas kesehatan resmi dari negara asal serta hasil tes PCR yang menunjukkan negatif Covid-19.
Hasil tersebut harus dikeluarkan dari laboratorium yang diakui di negara asal.
Baca Juga: 6 Cara Alami Menumbuhkan Rambut Agar Tebal Tanpa Zat Kimia dan Tanpa Bahaya
Adapun untuk jamaah domestik, kondisi yang diperlukan untuk melakukan haji termasuk untuk menerima setidaknya satu dosis vaksin yang disetujui, dengan persyaratan bahwa 6 hingga 8 pekan telah dilalui sejak dosis yang terakhir diterima.
Selain itu, dosis kedua harus diterima saat jamaah mendapatkan persetujuan awal untuk haji, dalam periode setidaknya dua pekan sebelum menuju area-area ibadah Haji.
Tes usap menggunakan PCR juga diwajibkan untuk memastikan jamaah bebas dari Covid-19.
Baca Juga: Pasukan KKB Semakin Terdesak Satu Anggota KKB yang Menjadi Buron Selama 2 Tahun Tewas
Pengujian ini harus dilakukan 40 jam sebelum menuju area-area prosedur saat ketibaan di area-area haji.
Kontrol yang ditentukan oleh otoritas telah menyebutkan secara spesifik bahwa prosedur harus diikuti di titik-titik masuk di dalam dan di luar negara itu.
Hal tersebut termasuk verifikasi dokumen kesehatan, pengecekan sertifikat vaksinasi, dan jamaah melakukan prosedur pemindaian visual.