Pengadilan Israel Tunda Banding Tujuh Keluarga Palestina Terkait Pemindahan Paksa Rumah di Yerusalem Timur

- 27 Mei 2021, 06:10 WIB
Aksi Demonstrasi Warga Palestina di Pengadilan Israel Dijaga oleh Aparat Kepolisian
Aksi Demonstrasi Warga Palestina di Pengadilan Israel Dijaga oleh Aparat Kepolisian /Ahmad Gharabli/AFP

Menurutnya, Pemerintah Israel dianggap telah merampas hak mereka untuk tinggal di rumah yang nyaman dengan melakukan upaya pengusiran paksa.

"Kami terusir dari rumah kami di Kota Tua Yerusalem pada tahun 1965 dan sekarang mereka ingin menggusur kami lagi," kata dia.

Baca Juga: Warga Korsel Akan Lepas Masker, Juli Mendatang Hal Itu Mulai Terealisasi

Al-Rajabi mengatakan para pemukim mengklaim lingkungan pemukimannya telah dikuasai oleh orang-orang Yahudi Yaman.

“Jika itu benar dan mereka ingin mengambil kembali rumahnya, maka kami juga ingin mendapatkan kembali rumah kami di Kota Tua,” ujarnya.

Lebih dari 700.000 warga Palestina diusir dari rumah mereka oleh milisi Yahudi pada tahun 1948, ketika Israel dinyatakan sebagai negara merdeka. Ribuan orang Palestina terusir dalam Perang Enam Hari pada tahun 1967 ketika Israel berhasil merebut wilayah Yerusalem Timur.***

Halaman:

Editor: Rizqi Arie Harnoko

Sumber: Aljazeera


Tags

Terkini