Pengadilan Israel Tunda Banding Tujuh Keluarga Palestina Terkait Pemindahan Paksa Rumah di Yerusalem Timur

- 27 Mei 2021, 06:10 WIB
Aksi Demonstrasi Warga Palestina di Pengadilan Israel Dijaga oleh Aparat Kepolisian
Aksi Demonstrasi Warga Palestina di Pengadilan Israel Dijaga oleh Aparat Kepolisian /Ahmad Gharabli/AFP

KABAR BESUKI - Pengadilan Israel telah menunda keputusannya atas banding yang diajukan oleh tujuh keluarga Palestina terkait pemindahan paksa rumah mereka di distrik Silwan, Yerusalem Timur yang kini diduduki oleh kubu Israel.

Permohonan banding diajukan pada tahun 2020 lalu, ketika tujuh keluarga Palestina meminta pemukim Yahudi pindah dari wilayah pemukiman mereka.

"Kebijakan pengusiran paksa ini telah berlangsung selama beberapa dekade untuk mengusir orang-orang Palestina di lingkungan di Yerusalem Timur," kata Hoda Abdel-Hamid, salah satu kepala keluarga di Palestina sebagaimana dilansir Kabar Besuki dari Aljazeera pada Rabu, 26 Mei 2021 waktu setempat.

Baca Juga: Villarreal Raih Gelar Juara UEL 2020-21 Usai Kalahkan Manchester United dalam Drama Adu Penalti

Pasukan Israel yang dilengkapi dengan persenjataan lengkap juga hadir di depan pengadilan.

Setidaknya satu orang warga Palestina bernama Qutaiba Odeh ditangkap saat melakukan aksi protes terhadap keputusan Pengadilan Israel tersebut.

Odeh yang merupakan ayah tiga anak yang tinggal di daerah Al-Bustan di Silwan, memperoleh surat perintah pembongkaran atas rumahnya dari pihak Israel.

Baca Juga: Masyarakat yang Percaya Jokowi dan Makruf Mulai Naik, Hasil Survei Katakan Sentuh Angka 80,2 Persen

"Pengadilan Israel memutuskan untuk mengusir kami demi kepentingan para pemukim yang didukung oleh Ateret Cohanim, sebuah organisasi pemukiman yang tugas utamanya adalah mengganti orang Palestina dengan orang Yahudi," ujar Kayed Al-Rajabi, salah satu kepala keluarga Palestina yang terkena dampak surat perintah pembongkaran rumah dari pihak Israel.

Halaman:

Editor: Rizqi Arie Harnoko

Sumber: Aljazeera


Tags

Terkini

x