Paus Fransiskus Revisi Hukum Gerja Katolik Terkait Hak Wanita, Anak, dan Pelecehan Secara Luas

- 1 Juni 2021, 20:34 WIB
Paus Fransiskus memimpin doa Rosario Suci di taman Vatikan untuk mengakhiri bulan Mei, di Vatikan, 31 Mei 2021.
Paus Fransiskus memimpin doa Rosario Suci di taman Vatikan untuk mengakhiri bulan Mei, di Vatikan, 31 Mei 2021. /Filippo Monteforte/REUTERS

KABAR BESUKI - Paus Fransiskus mengeluarkan revisi paling luas terhadap hukum Gereja Katolik dalam empat dekade pada Selasa 1 Juni 2021.

Paus bersikeras bahwa para uskup mengambil tindakan terhadap ulama yang melecehkan anak di bawah umur dan orang dewasa yang rentan, melakukan penipuan atau upaya untuk menginjak wanita.

Revisi, yang telah dilakukan sejak 2009, melibatkan semua bagian enam dari Kitab Hukum Kanonik Gereja, sebuah kode tujuh buku yang terdiri dari sekitar 1.750 pasal.

Baca Juga: Mendadak Muncul Kandidat Capres Alternatif Berasal dari Kalangan TNI-Polri, dari Moeldoko Hingga KASAD Andika

Ini menggantikan kode yang disetujui oleh Paus Yohanes Paulus II pada tahun 1983 dan akan mulai berlaku pada 8 Desember.

Dilansir Kabar Besuki dari Reuters, bagian yang direvisi, yang melibatkan sekitar 90 pasal tentang kejahatan dan hukuman, memasukkan banyak perubahan yang ada pada hukum Gereja oleh Fransiskus dan pendahulunya Benediktus XVI.

Ini memperkenalkan kategori baru dan bahasa yang lebih jelas dan lebih spesifik dalam upaya memberikan ruang gerak yang lebih sedikit kepada uskup.

Baca Juga: Trans TV Siap Tayangkan The Penthouse Season 3 Sehari Setelah Pemutaran di Korea, Netizen: Ngeri Nih

Dalam dokumen terpisah yang menyertainya, paus mengingatkan para uskup bahwa mereka bertanggung jawab untuk mengikuti aturan hukum.

Halaman:

Editor: Prasetyo Bagus Pramono

Sumber: REUTERS


Tags

Terkini

x