Polisi Singapura Terciduk Membantu Tahanan dengan Cara Menyogok Saksi untuk Memberika Keterangan Palsu

- 10 Juni 2021, 11:36 WIB
Polisi Singapura Terciduk Membantu Tahanan dengan Cara Menyogok Saksi untuk Memberika Keterangan Palsu
Polisi Singapura Terciduk Membantu Tahanan dengan Cara Menyogok Saksi untuk Memberika Keterangan Palsu //Unsplash/ev/

Pengadilan mendengar bahwa Quak bergabung dengan Singapore Police Force (SPF) pada tahun 1999. Bertahun-tahun kemudian, ia mengikuti akun Ang di aplikasi media sosial streaming video langsung Bigo.

Pada 8 April 2019, polisi menangkap Ang atas dugaan keterkaitannya dengan transaksi penipuan kartu kredit. Dia kemudian ditahan di penjara PCC.

Baca Juga: Raffi Ahmad Unggah Foto dengan Marko Simic dan Bos Persija Jakarta: Sepak Bola Mempersatukan Kita

Wakil Jaksa Penuntut Umum, Tay Zhi Jie mengatakan bahwa dalam wawancaranya dengan polisi, Ang berbohong kepada petugas investigasi CAD, mengklaim bahwa salah satu kaki tangannya adalah seorang pria bernama Boon Hien yang telah meninggal pada tahun 2018.

Dilansir Kabar Besuki dari laman Straits Times, polisi mengatakan bahwa Quak telah diskors dari layanan sejak 13 Mei 2019. Mereka juga telah memulai tindakan internal terhadapnya.

Polisi menambahkan bahwa petugas mereka diharapkan untuk menegakkan hukum dan menjaga standar perilaku dan integritas tertinggi. Bagi yang melanggar akan ditindak tegas.

Baca Juga: Lucinta Luna Akui Sudah Menikah dengan Pria Turki, Boy William: Itu laki Gak Tau Kalo Lu Cowok?

Untuk dengan sengaja memutarbalikkan jalannya keadilan, seorang pelanggar dapat dipenjara hingga tujuh tahun dan didenda.***

Halaman:

Editor: Prasetyo Bagus Pramono

Sumber: Straits Times


Tags

Terkini