Pemerintah Hong Kong Melarang Penerbangan dari Indonesia Mulai 25 Juni 2021, Ternyata Ini Alasannya

- 24 Juni 2021, 16:59 WIB
Foto: ilustrasi pesawat
Foto: ilustrasi pesawat /pexels/pixabay/

KABAR BESUKI – Mulai 25 Juni 2021, Pemerintah Hong Kong melarang seluruh penerbangan dari Indonesia, hal ini terkait peningkatan kasus Covid-19 yang terjadi di Indonesia.

Dilansir Kabar Besuki dari situs kemlu.go.id, Kementerian Luar Negeri melalui KJRI Hong Kong menyatakan dalam siaran pers tanggal 24, Juni 2021.

Pada tanggal 23 Juni 2021, Pemerintah Hong Kong telah mengumumkan bahwa mulai tanggal 25 Juni 2021 akan menetapkan status Indonesia menjadi negara kategori A1 (extremely high risk).

Baca Juga: Korea Utara Eksekusi Mati 10 Warganya Gara-gara Gunakan Ponsel untuk Mengakses Jaringan China

Dalam kategori A1, maka semua penumpang penerbangan dari Indonesia tidak diperbolehkan memasuki Hong Kong.

Kebijakan ini ditempuh Pemerintah Hong Kong karena terdapat peningkatan jumlah imported cases COVID-19 dari Indonesia.

Kebijakan ini diterapkan bersama sama Filipina, India, Nepal dan Pakistan yang telah masuk kategori A1 terlebih dahulu.

Kebijakan ini bersifat sementara dan akan dikaji ulang secara periodik.

Khusus bagi PMI yang terdampak kebijakan baru ini agar segera menghubungi majikan dan agen masing-masing.

Halaman:

Editor: Yayang Hardita

Sumber: kemlu.go.id


Tags

Terkini

x