Korsel Longgarkan Aturan Protokol Kesehatan Covid-19 Bagi Orang yang Sudah Divaksin

- 21 Agustus 2021, 11:35 WIB
Ilustrasi Korsel Longgarkan Aturan Protokol Kesehatan Covid-19 Bagi Orang Yang Sudah Divaksin.
Ilustrasi Korsel Longgarkan Aturan Protokol Kesehatan Covid-19 Bagi Orang Yang Sudah Divaksin. /Markus Winkler/pexels

KABAR BESUKI - Korea Selatan (Korsel) akan mulai melonggarkan aturan jarak sosial untuk orang yang telah divaksinasi penuh mulai minggu depan. Namun akan memperketat aturan bagi orang yang belum divaksinasi.

Kementerian Kesehatan dan Kesejahteraan mengumumkan Jumat, 20 Agustus 2021 bahwa setelah vaksinasi penuh 14 hari setelah vaksin dosis tunggal atau dosis kedua dari rejimen dua dosis, orang akan dibebaskan dari aturan dua orang di malam hari.

Setelah jam 6 sore, tidak lebih dari dua orang dapat berkumpul pada satu waktu di bawah pedoman saat ini, tetapi hingga empat orang akan dapat berbaur mulai Senin jika mereka divaksinasi.

Baca Juga: Taliban Kuasai Afghanistan, Joe Biden Janji Evakuasi Warga Afghanistan yang Bantu Militer AS

Orang yang belum divaksinasi atau hanya divaksinasi sebagian harus mematuhi larangan berkumpul sampai disarankan lebih lanjut oleh kementerian.

Son Young-rae, juru bicara kementerian, mengatakan dalam jumpa pers bahwa pengabaian jarak sosial dimaksudkan untuk meningkatkan penyerapan vaksin, dan bahwa kantor kota akan memiliki beberapa kelonggaran dalam memperkenalkan insentif pasca-vaksinasi mereka sendiri.

“Status vaksinasi akan semakin berperan dalam penerapan aturan jarak sosial,” katanya dikutip Kabar Besuki dari The Korea Herald.

Ia juga menjelaskan bahwa dalam waktu sekitar satu bulan, orang Korea dapat menikmati serangkaian kebebasan yang terus meningkat seiring dengan meningkatnya tingkat vaksinasi.

Baca Juga: Donald Trump Lontarkan Kata Kotor dan Kasar kepada Presiden Afghanistan Gara-gara Kabur Bawa Uang Negara

Halaman:

Editor: Yayang Hardita

Sumber: The Korea Herald


Tags

Terkini