Malaysia Potong Masa Karantina Bagi Wisatawan Mulai 18 Oktober Menjadi 7 Hari, Ini dia Syaratnya

- 17 Oktober 2021, 14:00 WIB
Ilustrasi Malaysia Potong Masa Karantina Bagi Wisatawan Mulai 18 Oktober Menjadi 7 Hari, Ini dia Syaratnya/Unsplash/mkjr_/
Ilustrasi Malaysia Potong Masa Karantina Bagi Wisatawan Mulai 18 Oktober Menjadi 7 Hari, Ini dia Syaratnya/Unsplash/mkjr_/ /

"Sementara yang belum divaksinasi atau belum melengkapi dosis vaksin Covid-19 harus menjalani masa karantina selama 10 hari," imbuhnya.

Dia juga mengatakan bahwa seseorang yang tidak divaksinasi atau belum menyelesaikan dosis vaksinasi mereka, dan saat ini pada hari ke delapan atau lebih dari karantina wajib mereka juga dapat mengambil tes reaksi berantai polimerase (PCR) mulai Sabtu untuk mengakhiri isolasi mereka.

"Jika hasil tes Covid-19 negatif, mereka akan diberikan perintah pelepasan pada 18 Oktober," ujarnya.

Khairy menambahkan bahwa pedoman yang ada relevan dan akan ditegakkan, dengan mengingatkan masyarakat untuk mematuhi peraturan yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Maria Ressa Raih Nobel Perdamaian 2021, Fadli Zon: Pers Punya Tanggung Jawab Menjaga Demokrasi

Kegagalan untuk mematuhi prosedur karantina merupakan pelanggaran di bawah Undang-Undang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular 1988.

Sebelumnya pada hari Sabtu kemarin, Perdana Menteri Malaysia Ismail Sabri Yaakob juga mendesak individu yang tidak divaksinasi di negara itu agar segera mendapatkan vaksin agar tidak kehilangan akses fasilitas.

Perdana Menteri mengatakan sementara pemerintah belum mewajibkan vaksinasi Covid-19, dia sangat mendorong mereka yang tidak divaksinasi untuk mendapatkan suntikan mereka.

Baca Juga: Presiden Taiwan Sebut Tidak Akan Tunduk pada China dan Terus Memperkuat Pertahanan

"Kami belum membuat keputusan untuk membuat vaksin wajib. Tapi saya mendorong mereka yang tidak divaksinasi untuk mendapatkan suntikan Anda. Anda akan kehilangan banyak hak istimewa jika tidak," ujar Perdana Menteri, dikutip Kabar Besuki dari Straits Times.

Halaman:

Editor: Yayang Hardita

Sumber: Straits Times


Tags

Terkait

Terkini

x