Malaysia Potong Masa Karantina Bagi Wisatawan Mulai 18 Oktober Menjadi 7 Hari, Ini dia Syaratnya

- 17 Oktober 2021, 14:00 WIB
Ilustrasi Malaysia Potong Masa Karantina Bagi Wisatawan Mulai 18 Oktober Menjadi 7 Hari, Ini dia Syaratnya/Unsplash/mkjr_/
Ilustrasi Malaysia Potong Masa Karantina Bagi Wisatawan Mulai 18 Oktober Menjadi 7 Hari, Ini dia Syaratnya/Unsplash/mkjr_/ /

KABAR BESUKI – Malaysia akan memotong masa karantina bagi wisatawan asing menjadi tujuh hari mulai besok, Senin, 18 Oktober 2021. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Kesehatan Malaysia Khairy Jamaludin.

Namun peraturan tersebut berlaku bagi pelancong yang telah divaksinasi penuh saat memasuki Malaysia.

Menteri Kesehatan mengatakan pada hari Sabtu, 16 Oktober 2021 bahwa selain pelancong yang memasuki Malaysia, kontak dekat kasus Covid-19 dan individu yang diberi perintah pengawasan juga akan dikenakan masa karantina tujuh hari asalkan mereka telah divaksinasi sepenuhnya.

Baca Juga: Ledakan di Masjid Syiah Kota Kandahar Afghanistan, 32 Orang Jemaah Tewas

Mereka yang dikenakan pengurangan termasuk warga negara, penduduk tetap, ekspatriat, korps diplomatik atau orang asing lainnya yang diizinkan masuk ke negara itu dari luar negeri oleh direktur jenderal Imigrasi.

Tak hanya itu, ia menjelaskan bahwa orang-orang yang kembali dari daerah infeksi berisiko tinggi juga diizinkan untuk mengurangi masa karantina mereka.

"Semua individu yang disebutkan di atas tunduk pada pengurangan masa karantina wajib ini, yang berlaku mulai 18 Oktober 2021,” ujarnya, dikutip Kabar Besuki dari Straits Times.

Sedangkan bagi mereka yang belum divaksinasi secara penuh harus menjalani masa karantina selama 10 hari.

Baca Juga: Banjir Hebat Melanda Shanxi China Utara, 15 Orang Dikabarkan Tewas

Halaman:

Editor: Yayang Hardita

Sumber: Straits Times


Tags

Terkait

Terkini

x