Apakah Orang yang Sedang Sakit Tidak Diwajibkan Berpuasa Ramadhan? Ini Ulasannya!

8 April 2021, 17:56 WIB
ilustrasi puasa /PIXABAY/obpia30

KABAR BESUKI - Hukum puasa saat sedang sakit perlu dipahami bagi setiap umat Islam. Puasa Ramadan merupakan salah satu dari lima rukun Islam. Ibadah ini wajib dijalankan umat Islam selama bulan Ramadan.

Untuk tetap mendapat keberkahan selama ramadan, tak jarang orang yang sedang sakit tetap menjalankan puasa.
 
Padahal, jika tidak dipertimbangkan dengan baik, puasa bisa memengaruhi kondisi kesehatan saat sakit.
 
Baca Juga: 1 Pasien Positif Terjangkit COVID-19 Berpotensi Mampu Menginfeksi 400 Orang
 
Baca Juga: Penelitian Mengungkapkan, Olahraga Lari Ternyata Bisa Buat Panjang Umur, Ini Alasannya!
 
Baca Juga: Rambut Botak, Inilah Penyebab dan Cara Mengatasinya!
 
Maka dari itu, Islam memperbolehkan umatnya untuk membatalkan puasa dalam kondisi tertentu.
 
Seseorang yang sedang sakit tetap diwajibkan berpuasa apabila sakit yang dialami adalah sakit ringan. Sakit ini seperti pusing, sakit telinga, sakit mata, atau sakit gigi. Jenis sakit ini diartikan sebagai sakit yang tidak akan bertambah sakitnya saat berpuasa.

Jika sakit yang dialami adalah sakit yang tidak membahayakan jiwa dan tidak akan menambah rasa sakit saat berpuasa, maka hukumnya adalah wajib.

Bagi orang yang sakit karena pekerjaan berat, hukum puasa saat sakit bagi mereka adalah tetap wajib.

Kecuali bila pekerjaan tersebut ditinggalkan akan menyebabkan kesulitan yang besar baik bagi dirinya maupun orang lain, maka mereka boleh berbuka sekadarnya.

Baca Juga: Berdasarakan Astrologi, 5 Zodiak Ini Paling Baperan dan Mudah Jatuh Cinta, Kamu Termasuk?

Baca Juga: 'Apa-apaan Ini' Muhammadiyah Menolak Vaksinasi Pemilik KTP Non Islam? [Cek Fakta]

Mayoritas ulama berpendapat bahwa puasanya orang sakit tetap sah dan puasanya dianggap bagian dari mengerjakan puasa Ramadan. Artinya ia tidak perlu men-qadha di hari selain bulan Ramadan.

Imam Ibrahim al-Baijuri bahkan menjelaskan, jika seseorang sakit dengan penyakit yang mengancam keselamatanya dan harus tidak berpuasa dulu, akan tetapi ia tetap memaksakan berpuasa, kemudian ia meninggal karena hal tersebut, maka ia meningal dalam keadaan berdosa.

Sebab, ada beberapa keringanan yang didapatkan oleh orang yang sedang sakit dalam menjalankan ibadah puasa sebagaimana yang tertuang dalam Alquran dan Hadist. 

“Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al Baqarah: 185).

Namun bila penyakit penyakit tersebut dapat menunda kesembuhan dan membuat seseorang malah bertambah parah sakitnya, maka hukum puasa saat sakit menjadi tidak wajib lagi, namun tetap harus diganti di hari lain setelah bulan Ramadan.

Baca Juga: Dikabarkan Akan Membawa Masalah ke Persidangan, Pihak Apple Inc Membantah Gugatan Epic Games

Baca Juga: Sering Bolong Saat Puasa? 7 Tips Ampuh Ini Bisa Kamu Gunakan Agar Puasamu Lancar Sampai Hari Raya Datang

Baca Juga: Ternyata Gangguan Paranoid Sering Terjadi pada Pria Dibanding Wanita, Apa Sebenarnya Paranoid?

Sakit yang membuat seseorang menjadi pingsan boleh bagi orang tersebut untuk berbuka puasa, dan menggantinya di hari lain setelah bulan Ramadan.

Bila orang tersebut pingsan di siang hari, lalu sadar sebelum matahari terbenam pada sore hari, maka puasanya sah.***

Editor: Yayang Hardita

Sumber: YouTube

Tags

Terkini

Terpopuler