Mengenal Jenis-jenis Najis dalam Islam dan Cara Mensucikan, Ada yang Dimaafkan Tidak Wajib Disucikan

- 18 Maret 2021, 16:20 WIB
Jenis-jenis najis dan Tata cara menghilangkan najis yang baik dan benar
Jenis-jenis najis dan Tata cara menghilangkan najis yang baik dan benar /bincangsayriah/

KABAR BESUKI - Najis adalah benda kotor yang datang dari luar tubuh manusia dan wajib dihilangkan dan disucikan. Sebelum melakukan shalat kita diwajibkan untuk berwudhu, itu juga merupakan suatu cara untuk menghilangkan najis.

Dalam artikel ini, Kabar Besuki merangkum beberapa hal terkait najis lengkap dengan cara mensucikannya kembali.

Najis dapat disebabkan karena anggota tubuh yang bersentuhan dengan suatu benda atau hal yang menurut umat Muslim dapat menimbulkan najis.

Baca Juga: Terdapat 65 Ribu Permintaan Dispensasi Perkawinan Anak Usia Dini, Menkes: Faktor Sosial Budaya Jadi Pendorong

Adapun yang termasuk benda-benda najis antara lain:

1. Bangkai, kecuali bangkai manusia, belalang dan ikan
 
2. Darah
 
3. Nanah
 
4. Air Kencing dan Kotoran Manusia
 
5. Segala minuman keras yang memabukkan seperti arak dan sebagainya
 
6. Anjing dan Babi
 
7. Bagian anggota tubuh binatang yang dipotong dari binatang yang masih hidup.
 
Ulama fiqih berpendapat, bahwa najis itu dapat dibagi menjadi tiga bagian, 
 
 
1. Najis Mukhaffafah (najis yang ringan), misalnya air kencing bayi laki yang belum pernah makan kecuali air susu ibunya.
 
2. Najis Mutawassitoh (najis biasa atau sedang), misalnya segala sesuatu yang keluar dari qubul dan dubur manusia atau binatang.
 
3. Najis Mughalladhah (najis yang berat), misalnya najisnya anjing dan babi serta keturunannya.
 
Cara mensucikan setiap najis berbeda-beda sesuai dengan tingkat berat tidaknya najis tersebut.
 
Adapun cara mensucikannya sebagai berikut,
1. Mensucikan benda yang terkena najis Mukhaffafah, dengan cukup menyiram dengan air yang suci pada bagian tempat yang terkena najis.
 
 
2. Mensucikan benda yang terkena najis Mutawassithah, cukup hanya disiram dengan air yang suci hingga bersih. Sehingga hilang warna, rasa dan baunya bila najisnya.
 
3. Mensucikan benda yang terkena najis Mughalladhah, wajib dibasuh 7 kali dan salah satu diantaranya dengan air yang bercampur tanah atau debu yang suci.
 
Adapula najis yang dimaafkan adalah najis yang tidak wajib disucikan, sebab terlampau sedikit misalnya najis bangkai hewan yang tidak mengalir darahnya, darah atau nanah yang sedikit.
 
 
Adapun terhadap benda najis yang jatuh kedalam makanan yang beku dan ia mati di dalamnya, maka makanan yang wajib dibuang ialah cukup makanan yang terkena benda najis itu saja.
 
Jika makanan yang kejatuhan benda najis itu berbentuk cair, maka makanan itu hukumnya najis.***
 
Sumber: Tuntunan Shalat Lengkap, Buku Tentang Islam
 

Editor: Surya Eka Aditama


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x