Saat Pandemi Covid-19, Lebih Baik Tarawih di Masjid atau di Rumah? Simak Ulasannya

- 13 April 2021, 16:04 WIB
Ilustrasi sholat Tarawih.
Ilustrasi sholat Tarawih. /Pexels./Michael Burrows

Baca Juga: Terlahir Sebagai Anak Konglomerat, Putri Tanjung Ternyata Pernah Jualan Pembatas Buku untuk Tambahan Uang Saku

Sebagai bentuk syiar bulan Ramadhan, umumnya kaum Muslimin Indonesia lebih memilih mengerjakan shalat Tarawih secara berjamaah di masjid, karena dianggap yang lebih utama (afdhal).

Dalam khazanah fikih, pilihan ini sejatinya didasarkan pada pendapat yang dikemukakan oleh Imam Syafii, mayoritas pengikutnya, Imam Abu Hanifah, Imam Ahmad bin Hanbal, sebagian ulama dari kalangan Madzhab Maliki dan sejumlah ulama lainnya.

Sementara pandangan para ulama tersebut didasarkan pada praktik shalat Tarawih yang dilakukan Umar bin Khaththab RA dan para sahabat lainnya. (Lihat, Abu al-Hasan al-Mubarakfuri, Mir’ah al-Mafatih Syarhu Misykah al-Mashabih, juz, IV, h. 316).

Di pihak lain, terdapat pandangan berbeda yang menyatakan bahwa pelaksanaan shalat Tarawih lebih utama dilakukan di rumah.

Baca Juga: Tutorial Resep Kastengel ala Becca MasterChef, Recommended untuk Menu Buka Puasa

Salah satu ulama yang berpendapat demikian adalah Imam Malik. Hal ini bisa dipahami dari pernyataan Imam Malik, sebagaimana dikemukakan oleh Imam asy-Syasyi al-Qaffal dalam kitab Hilyah al-‘Ulama’ fi Ma’rifati Madzhab al-Fuqaha`:

Menjalankan shalat Tarawih (qiyamu ramadhan) di rumah bagi orang mampu lebih aku sukai".

Pandangan ini salah satunya didasarkan pada sabda Rasulullah SAW yang menyatakan;

“Shalatnya seseorang di rumahnya itu lebih utama daripada shalatnya dia di masjidku kecuali shalat maktubah (shalat fardhu)”. (HR. Abu Dawud).

Halaman:

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: ANTARA


Tags

Terkini

x