Karena itu, pelaksanaan shalat Tarawih untuk daerah-daerah belum terbebas dari penyebaran virus COVID-19 sebaiknya dilakukan di rumah masing-masing.
Pilihan menjalankan shalat Tarawih di rumah lebih untuk menghindari kerumunan orang dalam jumlah besar sebagai upaya menjaga kesehatan. Sebab, menjaga kesehatan adalah wajib, sedang melaksanakan shalat Tarawih di masjid secara berjamaah adalah sunnah.
Baca Juga: Hati-Hati, Cara Jalan yang Salah Bisa Berakibat Buruk Bagi Kesehatan, Ini Ulasannya
Dalam sebuah kaidah fikih dikatakan;
‘Apabila ada pertentangan antara yang wajib dan yang sunnah maka yang wajib didahulukan daripada yang sunnah’ (al-Qarafi, al-Furuq, juz, II, h. 223).
Karena itu pandangan yang menyatakan bahwa lebih utama shalat Tarawih dilaksanakan secara berjamaah di masjid mesti dipahami dalam situasi dan kondisi normal.***