Demikian juga jika tercampur dengan zat lain, misalnya gula pasir, seperti disampaikan Buya Yahya Zainul Ma'arif, kendati hanya sebutir gula pasir, namun jika sengaja bercampur dengan air ludah dan tertelan, maka hal tersebut membatalkan puasa.
Baca Juga: Cek 5 Fakta Menarik Film Meteor Garden Terbaru, Salah Satunya Biaya Produksi yang Fantastis
Di luar hal-hal di atas, menelan ludah pada umum dan lazimnya tidaklah membatalkan puasa. Hal ini ditekankan oleh Abi Zakriya Muhyiddin bin Syaraf an-Nawawi dalam kitab al-Majmu’ Syarh Muhadzzab bahwa menurut jumhur ulama, menelan ludah merupakan hal mubah.
“Menelan air liur itu tidak membatalkan puasa sesuai kesepakatan para ulama. Hal ini berlaku jika orang yang berpuasa tersebut memang biasa mengeluarkan air liur. Sebab susahnya mencegah air liur untuk masuk kembali [ke tenggorokan]," (juz 6, hlm. 341).
Selain itu, Allah SWT juga tidak memberatkan hambanya dengan melarang menelan ludah, karena hal tersebut akan mengganggu dan menyusahkan orang yang berpuasa.
Dalam surah Al-Baqarah ayat 185 Allah berfirman: "Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu."
Oleh karena itu, menelan air ludah ketika berpuasa bukan termasuk hal-hal yang membatalkan puasa, selama syarat-syarat di atas terpenuhi.
Baca Juga: Ini Penjelasan Tentang 'Qadha' Hutang Ramadhan, yang Harus Dibayarkan
Baca Juga: Sebanyak 377 dari 100 Ribu Orang Meninggal Setelah Divaksin COVID-19 [Cek Fakta]