KABAR BESUKI - Bicara mengenai puasa, pada hakekatnya puasa adalah menahan diri dari segala hawa nafsu seperti makan, minum, marah dan masih banyak lagi. Puasa juga mengajarkan seseorang untuk lebih sabar dan lebih taat untuk menjalankan perintah serta menjauhi larangan Allah SWT.
Meski menelan air ludah tidak membatalkan puasa. Ini ada beberapa ketentuan dan syarat tak boleh dilalaikan.
Ketentuan tersebut adalah air ludah murni alias tidak tercampur dengan apapun, air ludah yang masuk ke tubuh adalah air ludah yang keluar dari tubuhnya sendiri dan tidak keluar dari batas ma'fu yakni bibir bagian luar serta saat menelan air ludah dilakukan secara wajar seperti biasanya.
Baca Juga: Simak Serunya Sinopsis Drama Korea Law School, Misteri Kasus Tak Biasa Dalam Kampus Hukum
Baca Juga: Ahli Mengatakan Alasan Terkait Anjuran Memakai Masker dan Menjaga Jarak Saat Pandemi
Jika ada seseorang yang sengaja mengumpulkan air ludahnya di dalam mulut kemudian menelannya secara sengaja, inilah yang membatalkan puasa.
Namun jika ini dilakukan secara tidak sengaja, para ulama sepakat bahwa menelan air ludah tidak membatalkan puasa.
Misalnya, seseorang yang meludahkan air liurnya di gelas hingga mencapai takaran tertentu, lalu ditelan lagi dengan meminumnya, maka hal itu membatalkan puasa.
Misalnya, seorang penjahit yang memasukkan benang ke mulutnya untuk meluruskan benang itu agar dapat masuk ke lubang jarum. Lalu, pewarna benang tersebut larut di air liurnya dan tertelan, maka hal ini dianggap membatalkan puasa.
Demikian juga jika tercampur dengan zat lain, misalnya gula pasir, seperti disampaikan Buya Yahya Zainul Ma'arif, kendati hanya sebutir gula pasir, namun jika sengaja bercampur dengan air ludah dan tertelan, maka hal tersebut membatalkan puasa.
Baca Juga: Cek 5 Fakta Menarik Film Meteor Garden Terbaru, Salah Satunya Biaya Produksi yang Fantastis
Di luar hal-hal di atas, menelan ludah pada umum dan lazimnya tidaklah membatalkan puasa. Hal ini ditekankan oleh Abi Zakriya Muhyiddin bin Syaraf an-Nawawi dalam kitab al-Majmu’ Syarh Muhadzzab bahwa menurut jumhur ulama, menelan ludah merupakan hal mubah.
“Menelan air liur itu tidak membatalkan puasa sesuai kesepakatan para ulama. Hal ini berlaku jika orang yang berpuasa tersebut memang biasa mengeluarkan air liur. Sebab susahnya mencegah air liur untuk masuk kembali [ke tenggorokan]," (juz 6, hlm. 341).
Selain itu, Allah SWT juga tidak memberatkan hambanya dengan melarang menelan ludah, karena hal tersebut akan mengganggu dan menyusahkan orang yang berpuasa.
Dalam surah Al-Baqarah ayat 185 Allah berfirman: "Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu."
Oleh karena itu, menelan air ludah ketika berpuasa bukan termasuk hal-hal yang membatalkan puasa, selama syarat-syarat di atas terpenuhi.
Baca Juga: Ini Penjelasan Tentang 'Qadha' Hutang Ramadhan, yang Harus Dibayarkan
Baca Juga: Sebanyak 377 dari 100 Ribu Orang Meninggal Setelah Divaksin COVID-19 [Cek Fakta]
Semoga informasi ini bermanfaat dan selamat menjalankan ibadah puasa ramadhan bagi yang menjalankannya.***