Sebelum Menyesal, Lebih Baik Pahami 5 Rukun Hutang Piutang dalam Islam, Simak Ulasannya

- 20 April 2021, 18:31 WIB
Ilustrasi Hutang. / Pixabay
Ilustrasi Hutang. / Pixabay /hendro/

Ijab qabul (sighat) antara kreditur dengan debitur harus benar-benar terjadi. Seperti contoh:

“Kuberikan pinjaman sebesar Rp. 10.000.000 kepadamu selama 5 bulan”.

Baca Juga: Napas Bau atau Bau Mulut Ternyata Bisa Menjadi Pertanda Kemungkinan Anda Memiliki Penyakit Liver

Baca Juga: Trik Wawancara Kerja yang Dapat Menempatkan Anda di Bagian Atas Daftar Perekrut, Berikan Kesan yang Menarik

Baca Juga: Anti Ribet dan Tak Perlu Deodoran, Inilah 5 Cara Sederhana Mencegah Bau Badan dan Ketiak Basah

Kemudian dibalas oleh penerima hutang.

“Saya berhutang kepadamu Rp. 10.000.000 dan akan saya lunasi dalam 5 bulan ke depan”

  1. Penulis Akta Perjanjian Hutang

Syarat yang harus dimiliki oleh penulis hutang diantaranya adalah:

Harus adil dan bisa dipercaya oleh kedua pihak. Harus bisa menjalankan amanah seperti yang disepakati kedua pihak.

  1. Saksi

Saksi sangat diperlukan dalam setiap akad, hal ini bertujuan agar jika ada kesalahpahaman di kemudian hari saksi bisa memberikan keterangan sesuai apa yang ia saksikan dulu.

Halaman:

Editor: Yayang Hardita

Sumber: Dalam Islam


Tags

Terkini

x