Ijab qabul (sighat) antara kreditur dengan debitur harus benar-benar terjadi. Seperti contoh:
“Kuberikan pinjaman sebesar Rp. 10.000.000 kepadamu selama 5 bulan”.
Baca Juga: Napas Bau atau Bau Mulut Ternyata Bisa Menjadi Pertanda Kemungkinan Anda Memiliki Penyakit Liver
Baca Juga: Anti Ribet dan Tak Perlu Deodoran, Inilah 5 Cara Sederhana Mencegah Bau Badan dan Ketiak Basah
Kemudian dibalas oleh penerima hutang.
“Saya berhutang kepadamu Rp. 10.000.000 dan akan saya lunasi dalam 5 bulan ke depan”
- Penulis Akta Perjanjian Hutang
Syarat yang harus dimiliki oleh penulis hutang diantaranya adalah:
Harus adil dan bisa dipercaya oleh kedua pihak. Harus bisa menjalankan amanah seperti yang disepakati kedua pihak.
- Saksi
Saksi sangat diperlukan dalam setiap akad, hal ini bertujuan agar jika ada kesalahpahaman di kemudian hari saksi bisa memberikan keterangan sesuai apa yang ia saksikan dulu.