Sebelum Menyesal, Lebih Baik Pahami 5 Rukun Hutang Piutang dalam Islam, Simak Ulasannya

- 20 April 2021, 18:31 WIB
Ilustrasi Hutang. / Pixabay
Ilustrasi Hutang. / Pixabay /hendro/

Minimal jumlah saksi adalah dua laki-laki. Jika tidak ditemukan laki-laki yang mampu menjadi saksi, maka boleh seorang laki-laki dan dua wanita atau empat wanita sekaligus, yang tentunya saksi-saksi tersebut sudah disepakati oleh kedua pihak. Saksi yang disarankan harus mau memberi kesaksian jika dibutuhkan.

  1. Pihak-Pihak yang Terlibat

Kedua belah pihak harus mencantumkan atau memberikan nama jelas, bukan nama samaran atau anonim dan keduanya saling rela.

Baca Juga: Tangisan Pilu Andin 'Ikatan Cinta' Saat Dirinya di Hadapan Aldebaran, Diduga Muncul Sesuatu Dalam Benaknya

Baca Juga: Jangan Tertipu, Ini Cara Kenali Macam-Macam Kurma Beserta Manfaatnya

Boleh saja diwakilkan, tetapi harus berdasarkan kuasa yang diberikan oleh pihak-pihak yang bersangkutan.

  1. Jumlah Uang yang Dipinjamkan

Tidak ada batasan dalam berhutang dan menghutangi, asal keduanya saling rela dengan apa yang menjadi kesepakatan dan tidak keluar dari koridor hukum Islam, semuanya dibenarkan dalam ajaran Islam.

Hutang piutang merupakan sebuah transaksi yang dibenarkan dan boleh diamalkan dalam islam, tetapi juga memiliki rambu-rambu atau batasan kepada manusia untuk selalu berhati-hati melaksanakannya, karena hutang bisa mengantarkan manusia ke surga dan menjerumuskan manusia ke neraka.***

Halaman:

Editor: Yayang Hardita

Sumber: Dalam Islam


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x