Syarat dan Kriteria Hewan yang Akan Dijadikan Kurban Idul Adha 1442 Hijriah

- 7 Juli 2021, 08:57 WIB
Syarat dan Kriteria Hewan yang Akan Dijadikan Kurban Idul Adha 1442 Hijriah.
Syarat dan Kriteria Hewan yang Akan Dijadikan Kurban Idul Adha 1442 Hijriah. /Pexels/Ave Calvar Martinez/

KABAR BESUKI - Beberapa pekan lagi umat Islam merayakan Idul Adha 1442 Hijriah/2021 Masehi. Prosesi penyembelihan hewan kurban pun akan dijalankan.

Semua Muslimin berlomba-lomba menunaikan ibadah kurban ini demi meraih pahala yang besar dari Allah Subhanahu wa ta'ala. Hal tersebut juga sebagai bentuk ketaatan kepada Allah Ta'ala.

Namun sebelum berkurban, perlu diketahui kriteria hewan yang bisa dikurban agar ibadah ini tidak sia-sia dan berjalan sesuai syariat Islam.

Berikut empat syarat dan kriteria hewan yang akan dikurbankan, sebagaimana diktuip Kabar Besuki dari laman resmi Baznas.

Baca Juga: Sejarah dan Pengertian Idul Adha yang Membuat Nabi Ibrahim Harus Mengorbankan Putra Tercintanya

1. Jenis hewan ternak

Hewan yang boleh dikurbankan adalah jenis binatang ternak, seperti unta, sapi, kambing, dan domba. Kemudian tidak dijelaskan pada suatu nash, baik di dalam kirab suci Alquran maupun hadis, terkait jenis kelamin hewan kurban. Jantan atau betina bisa dijadikan sebagai hewan kurban.

2. Umur cukup

Hewan kurban harus cukup umur saat akan disembelih. Hal itu ditandai dengan tumbuhnya sepasang gigi tetap.

Sementara untuk unta minimal berusia 5 tahun dan telah masuk tahun ke-6. Sapi minimal berusia 2 tahun dan telah masuk tahun ke-3. Domba berusia 1 tahun. Sedangkan kambing minimal berusia 1 tahun dan telah masuk tahun ke-2.

Baca Juga: Bumbu Olesan Sate Kambing Sebelum Dibakar, Resep Khas dan Enak

3. Sehat

Hewan kurban hendaknya dalam keadaan sehat dan tidak mengalami cacat atau penyakit lainnya. Jadi hewan kurban harus benar-benar sehat dan fit. Lalu usahakan yang bertubuh besar, gemuk, dagingnya banyak, serta fisiknya sempurna.

4. Kepemilikan hewan

Hewan kurban wajib milik sendiri, hasil dari ternak sendiri, atau melalui jual-beli yang sah. Jadi hewan kurban tidak sah apabila berasal dari hasil merampok atau mencuri dari orang lain.

Sama halnya dengan hewan yang dalam status gadai atau warisan yang belum dibagi. Jadi, hewan kurban benar-benar harus dimiliki secara sah oleh orang yang hendak berkurban.

Baca Juga: Resep Gulai Kambing Anti Bau Prengus, Cara Mudah dan Rasa Enak

5. Penyembelihan Hewan Kurban

Penyembelihan hewan kurban harus terjadi pada waktu yang telah ditentukan syari'at. Menurut Ibnu Rusyd dari Madzhab Maliki didukung oleh Imam Ahmad, Imam Abu Hanifah, dan Imam lainnya, penyembelihan dilakukan setelah salat Idul Adha.

Dan batas akhir penyembelihan hewan kurban adalah terbenam matahari pada tanggal 13 Dzulhijjah. Sedangkan menurut Madzhab Syafii adalah 4 hari setelah Idul Adha.

Syarat hewan kurban harus jantan?

Terkait hal ini secara eksplisit tidak dijelaskan dalam suatu nash, baik Al-Qur'an maupun hadist terkait pilihan dan keutamaan jenis kelamin hewan kurban. Namun para ulama mengqiyaskan kasus jenis kelamin hewan kurban ini dengan hewan untuk aqiqah.

Menurut Imam An-Nawawi dalam Al-Majmū' Syarḥ al-Muhadzzab, jenis kelamin hewan kurban dianalogikan dengan hadist yang menjelaskan kebolehan untuk memilih jenis kelamin jantan maupun betina.

Baca Juga: Resep Mudah Semur Daging Kepala Sapi Paling Empuk dan Gurih Bikin Ketagihan

"Dan diperbolehkan dalam berkurban dengan hewan jantan maupun betina. Sebagaimana mengacu pada sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Ummu Kuraz dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, bahwa beliau pernah bersabda "(aqiqah) untuk anak laki-laki adalah dua kambing dan untuk perempuan satu kambing. Baik berjenis kelamin jantan atau betina, tidak masalah." (Lihat: An-Nawawi, al-Majmū' Syarḥ Muhazzab, Beirut: Dār al-Fikr, tt., j. 8, h. 392).***

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: BAZNAS


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x