Boleh atau Tidak Menjual Kulit dari Hewan Kurban? Buya Yahya Beri Penjelasan Begini

- 20 Juli 2021, 13:00 WIB
Boleh atau Tidak Menjual Kulit dari Hewan Kurban? Buya Yahya Beri Penjelasan Begini
Boleh atau Tidak Menjual Kulit dari Hewan Kurban? Buya Yahya Beri Penjelasan Begini /Foto : Tangkapan layar Youtube Sekretariat Presiden/

KABAR BESUKI – Saat idul Adha menjadi momen pemotongan hewan kurban yang sudah menjadi kewajiban bagi umat Muslim.

Di momen itu juga, pasti tersisa bagian tubuh dari hewan tersebut yaitu kulitnya, namun apakah boleh dijual?

Pendakwah Buya Yahya menjelaskan bagaimana hukum penjualan kulit hewan kurban dalam Islam.

Hal ini dijelaskan olehnya yang dilansir Kabar Besuki dari unggahan video YouTube Al-Bahjah TV pada tahun 2020.

Dalam video tersebut, Buya Yahya awalnya mendapat pertanyaan dari salah seorang jemaah terkait praktik penjualan kulit hewan kurban oleh panitia kurban.

Baca Juga: Atta Halilintar Unggah Foto Hewan Kurban untuk Idul Adha 1442 H: Semoga Jadi Penolong Kami

“Bagaimana jika kulit hewan kurban, dijual oleh panitia, lalu uang hasil penjualannya diatribusikan kepada fakir miskin, atau kepada orang yang berhak menerimanya. Apakah yang demikian itu boleh?” bunyi pertanyaan salah satu dari Jemaah dakwah.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Buya Yahya kemudian mengatakan bahwa daging kurban harus dibagikan, begitu juga kulit hewan kurban, dan tidak boleh dijual.

“Daging kurban itu dibagikan, termasuk kulit-kulitnya dibagikan. Tidak boleh dijual, termasuk kulit. Nah ini, aslinya semacam ini,” kata Buya Yahya menjawab.

Kemudian beliau juga menyebutkan bahwa daging atau kulit hewan kurban tidak boleh digunakan sebagai pembayaran bagi penyembelih.

Baca Juga: Cara Menyimpan Daging Sapi dan Kambing, Kurban Idul Adha 2021

“Yang kedua, kulit tidak boleh dijadikan upah bagi sang penyembelih. Dan sang penyembelih tidak boleh menjadikan upahnya dari daging kurban. Jadi tidak boleh daripada daging (kurban) itu dijadikan daripada bayaran daripada penyembelihan atau kulitnya tidak boleh dijadikan bayaran untuk penyembelihan. Tapi seorang penyembelih boleh mengambil kulit sebagai bagiannya. Misalnya, senangnya dia kulit, tapi bukan sebagai gaji daripada penyembelihan. Boleh diambil, ‘saya enggak suka daging, saya sukanya kulit’, boleh diambil. Tapi kulit untuk dijual tidak boleh,” tutur Buya Yahya menjelaskan.

Namun, lanjut Buya Yahya, sembelih boleh mengambil kulit hewan kurban, jika sudah menjadi bagiannya, dan bukan sebagai pembayaran.

Baca Juga: Wapres Imbau Sementara Salat Idul Adha Tidak Boleh Berjamaah dan Pemotongan Hewan Kurban di RPH

Selain itu, Buya Yahya juga menjelaskan bahwa sebenarnya panitia kurban bisa menjual kulit hewan kurban.

Asalkan uang hasil penjualan juga dibagikan kepada yang berhak menerima kurban, beserta dagingnya.

Buya Yahya mengatakan ini mengikuti nasihat Imam Ahmad bin Hambal dan Imam Abu Hanifah.

Buya Yahya mengatakan, pendapat ini lebih relevan saat ini.***

Editor: Aliefia Rizky Nanda Herita

Sumber: YouTube Al-Bahjah TV


Tags

Terkini

x