Hukum Membiarkan Najis Hingga Kering Menurut Islam, Bagaimana? Simak Penjelasan Berikut Ini

- 18 Januari 2022, 12:00 WIB
Hukum Membiarkan Najis Hingga Kering Menurut Islam, Bagaimana? Simak Penjelasan Berikut Ini.
Hukum Membiarkan Najis Hingga Kering Menurut Islam, Bagaimana? Simak Penjelasan Berikut Ini. /Ilustrasi/pexels

KABAR BESUKI - Banyak yang tak mengetahui hukum membiarkan najis hingga kering menurut Islam.

Padahal, membiarkan najis hingga kering di sebuah tempat sangat berpengaruh terhadap sahnya ibadah yang kita jalani, khususnya sholat lima waktu yang merupakan kewajiban bagi setiap umat Islam.

Simak penjelasan mengenai hukum membiarkan najis hingga kering menurut Islam yang akan dibahas tuntas dalam artikel ini.

Baca Juga: Mengenal Jenis-jenis Najis dalam Islam dan Cara Mensucikan, Ada yang Dimaafkan Tidak Wajib Disucikan

Dilansir Kabar Besuki dari sebuah video yang diunggah oleh kanal YouTube Yufid.TV-Pengajian & Ceramah Islam pada Minggu, 9 Januari 2022 lalu, ada sejumlah hal yang harus diperhatikan terkait cara menangani najis di sekitar kita.

Dalam syariat Islam terdapat tiga jenis najis yang berbeda satu sama lain dalam mengatasinya, antara lain najis mukhaffafah (ringan), najis mutawassithah (sedang), dan najis mugholadoh (berat).

Najis mukhaffafah merupakan najis yang hanya berasal dari air kencing bayi yang berusia di bawah dua tahun dan hanya mengonsumsi air susu ibu (ASI), sehingga hanya perlu disucikan dengan memercikkan air kecil pada bagian yang terkena najis.

Najis mutawassithah merupakan najis yang kerap kita jumpai sehari-hari, khususnya saat buang air kecil atau besar di toilet. Sehingga, harus disucikan dengan air hingga hilang bau, rasa, dan warnanya.

Sementara najis mugholadoh merupakan najis yang berasal dari dua binatang yang diharamkan dalam Islam yakni anjing dan babi, sehingga satu-satunya cara untuk mensucikannya adalah dengan membasuh menggunakan tanah hingga tujuh kali.

Baca Juga: Hajar Aswad Batu Suci dan Mulia Berasal dari Surga, Ini Penampakan dan Wujudnya

Lantas bagaimana dengan najis yang dibiarkan hingga menjadi kering selama beberapa waktu?

Islam memberikan acuan bahwa suci tidaknya sebuah zat dari najis bukan semata-mata karena kering atau basahnya zat tersebut, melainkan karena keberadaan zat yang mengandung najis itu sendiri.

Sepanjang zat tersebut terdapat kandungan najis yang melekat, maka harus disucikan sesegera mungkin.

Imam Ibnu Utsaimin sempat ditanya mengenai kesucian tanah yang terkena kencing dan sudah kering karena paparan sinar matahari selama beberapa waktu tertentu.

Dia menjawab bahwa tanah yang sempat terkena najis dapat menjadi suci karena paparan sinar matahari dan terpaan angin yang berhembus, bukan semata-mata karena keringnya tanah tersebut.

Baca Juga: 11 Sunnah Nabi Saat Berbuka Puasa yang Bisa Diterapkan Saat Bulan Suci Ramadhan

Kandungan najis pada tanah tersebut harus benar-benar hilang hingga tak tersisa sedikitpun.

Berdasarkan hal tersebut, tanah yang kering setelah terkena air kencing tak semata-mata suci dari najis selama zat kencing tersebut masih melekat dalam tanah.

Tanah tersebut hanya akan menjadi suci dalam beberapa waktu ketika bekas air kencing tersebut benar-benar hilang.

Karena itulah, air kencing yang melekat pada tanah merupakan zat yang wajib dihilangkan dan dibersihkan hingga suci dengan cara apapun, termasuk menggunakan air.

Sehingga, orang yang akan melaksanakan sholat setelah berjalan kaki di atas tanah terbuka tanpa alas kaki disarankan bahkan diwajibkan untuk berwudhu sebagai antisipasi jika bagian telapak kaki terkena najis dari tanah yang dilewati.***

Editor: Rizqi Arie Harnoko

Sumber: Youtube Yufid TV-Pengajian dan Ceramah Islam


Tags

Terkait

Terkini

x