3. Adanya dua orang saksi berdasarkan syarat-syarat tertentu
4. Adanya sighat (ijab dan kabul) antara wali dari mempelai wanita dengan mempelai pria
Dengan keempat rukun nikah tersebut, Ustadz Hanif Lutfi bahkan menyebut bahwa akad nikah merupakan interaksi yang hanya dilakukan oleh pria (dalam hal ini mempelai pria dan wali dari pihak mempelai wanita), meski mempelai pria menikah dengan mempelai wanita secara de facto.
Baca Juga: Punya Tahi Lalat di 5 Posisi Ini? Kamu Ditakdirkan Akan Sukses Setelah Menikah
Di sisi lain, Ustadz Hanif Lutfi orang tua dari mempelai pria bukan merupakan bagian dari rukun nikah.
Sehingga, pria diperbolehkan untuk menikah dengan wanita idamannya meski tak memperoleh izin atau restu dari orang tua.
"Kalau kita melihat dari hukum hitam putihnya, seseorang laki-laki yang menikah tanpa restu dari walinya atau restu dari orang tuanya itu secara hukum sah-sah saja," kata Ustadz Hanif Lutfi dalam video yang diunggah kanal YouTube Rumah Fiqih pada 24 November 2018 lalu.
Ustadz Hanif Lutfi juga menjelaskan, ada beberapa alasan syariat Islam tidak mewajibkan restu orang tua terhadap pria yang ingin menikah dan dianggap memiliki kesanggupan untuk melakukannya.
"Kemungkinan memang orang tuanya tidak diketahui di mana. Misalnya, beliau dulu lahir tau-tau tidak ada orang tuanya. Atau dia kebetulan merantau jauh, lalu kebetulan orang tuanya susah dihubungi. Atau dimintai restu tapi tidak merestui," ujarnya.