Pria Menikah Tanpa Izin dari Orang Tua, Bolehkah? Ustadz Hanif Lutfi Beri Penjelasan Berikut Ini

- 22 Januari 2022, 10:45 WIB
Pria Menikah Tanpa Izin dari Orang Tua, Bolehkah? Ustadz Hanif Lutfi Beri Penjelasan Berikut Ini.
Pria Menikah Tanpa Izin dari Orang Tua, Bolehkah? Ustadz Hanif Lutfi Beri Penjelasan Berikut Ini. /Ilustrasi/하나연/Instagram.com/@nayeonlunaha

Meski demikian, Ustadz Hanif Lutfi tak bermaksud menyarankan pria untuk menikah tanpa izin orang tua sekalipun diperbolehkan dalam syariat Islam.

Sebab, dimensi sosial dari pernikahan jauh lebih besar dibandingkan dengan dimensi fiqih pernikahan itu sendiri.

"Hanya saja pastinya kalau kita melihat hukum tidak selalu dari hukum fiqih, kenapa? Karena menikah interaksi sosialnya lebih tinggi," ucapnya.

Ustadz Hanif Lutfi juga mengingatkan agar pria tetap memperhatikan pentingnya kerdihoan orang tua ketika ingin menikah dengan wanita idamannya, meski keberadaan orang tua mempelai pria bukan bagian dari rukun nikah.

"Tidak pantas orang menikah kok bapaknya tidak tahu atau orang menikah ternyata kok bapaknya tidak ridho, kan kasihannya kenapa? Bisa jadi nanti hidupnya tidak enak kenapa? Karena ridho Allah itu kan gara-gara ridho orang tua. Ini yang kita minta," tuturnya.***

Halaman:

Editor: Rizqi Arie Harnoko

Sumber: YouTube Rumah Fiqih


Tags

Terkait

Terkini

x