UU Cipta Kerja Lebih Pantas Disebut Omnibus 'DIFABEL' Law

- 4 November 2020, 18:19 WIB
Moch Musta’Anul Khusni, S.H. Founder Pokrol.id (Digital Legal Research)
Moch Musta’Anul Khusni, S.H. Founder Pokrol.id (Digital Legal Research) /

Segala sesuatu yang dilakukan dengan persiapan yang buruk dan Premature maka akan menghasilkan produk yang buruk dan Premature pula, di dalam Pasal 5 UU Nomor 12 Tahun 2011 disebutkan salah satu asas pembentukan hukum adalah Kejelasan Rumus dan Keterbukaan, semenjak awal Omnibus Law ini jauh dari kata mencerminkan kedua asas tersebut, ditinjau dari kejelasan rumus maka banyak dari ahli hukum sepakat kalau UU ini malah jauh merumitkan dibanding pembentukan UU sebelumnya karena dalam satu UU merubah dan mengganti banyak UU, hal ini kedepan akan semakin mempersulit masyarakat dalam penerapan hukum yang berlaku.

Bagaimana tidak di dalam UU yang memiliki Judul Cipta Kerja ini di dalamnya bukan hanya mengatur tentang Ketenagakerjaan, akan tetapi mengatur lebih dari 85 Undang-Undang yang sudah ada sebelumnya, seorang praktisi hukum saja bisa sangat kesulitan menerapkan UU Omnibus Law ini apalagi masyarakat awam. Keterbukaan di dalam pembentukan UU ini juga dinilai jauh dari kata Terbuka, terbukti dengan banyaknya gelombang demonstrasi yang menolak UU Omnibus Law dengan alasan kesalah pahaman dan Hoax semakin menguatkan tugas Pemerintah sebagai corong utama informasi kepada masyarakat telah mengalami kegagalan.

Selain asas, di dalam pembentukan Undang-undang juga harus mencerminkan beberapa nilai salah satunya adalah Pengayoman, Keseimbangan, Keserasian dan Keselarasan di dalam hukum dan nilai-nilai ini sama sekali tidak tercerminkan dalam muatan UU Omnibus Law ini, Agenda besar Pemerintah dalam rangka membangkitkan iklim investasi dan ekonomi negara selalu menjadi dalih Pemerintah untuk meloloskan Undang-Undang ini, maka jawaban atas segala pertanyaan yang telah muncul di dalam masyarakat selama ini dalam menanggapi Omnibus Law seakan terjawab sudah dengan munculnya Draft UU nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengalami banyak sekali kecacatan baik Typo, pembendaharaan kata, penggunaan istilah hingga logika dan argumentasi hukum yang termuat di dalamnya seakan menjadi lelucon bagi masyarakat dan ini menjadi pertama kali nya dalam sejarah Republik ini berdiri.

Baca Juga: Chord dan Lirik Lagu 'Kau Cantik Hari Ini' Karya dari Lobow

Sebuah Undang-Undang yang di gadang-gadang memiliki nilai Revolusioner besar justru menjadi lelucon dikarenakan kesalahan-kesalahan yang terlihat dikarenakan ketidakprofesionalan para aktor dibalik Undang-Undang ini, maka dengan berat hati dan tidak bermaksud menyinggung beberapa pihak sejatinya Undang-Undang ini tidak pantas disebut sebagai Omnibus Law akan tetapi sebagai Difabel Law karena banyaknya kecacatan yang muncul dikarenakan proses yang dilakukan secara serampangan dan arogan, Pemerintah harus segera belajar dan instropeksi diri karena masih banyak cara untuk mensukseskan agenda negara tanpa harus mempertaruhkan jati diri bangsa yakni hukum dan kesejahteraan rakyat. ***

Penulis: Moch Musta’Anul Khusni, S.H, Founder Pokrol.id (Digital Legal Research)

Halaman:

Editor: Surya Eka Aditama


Tags

Terkini