Komisi II dan III DPRD Banyuwangi Mulai Bahas Raperda Perubahan Tentang Pengelolaan Sampah

26 November 2020, 20:14 WIB
Rapat pembahasan Raperda Pengelolaan Sampah di DPRD Banyuwangi /Aditama

KABAR BESUKI - Pengelolaan sampah di Banyuwangi mulai mendapat perhatian dari pemerintah. Gabungan Komisi II dan Komisi III DPRD Banyuwangi mulai melakukan pembahasan Rancangan peraturan daerah (Raperda) perubahan Perda No. 9 Tahun 2013 tentang pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga.

Pembahasan Raperda pengelolaan sampah tersebut dibahas dalam rapat yang digelar di ruang rapat Komisi III DPRD Banyuwangi Kamis 26 November 2020

Hal ini dilakukan dalam rangka mengelola sampah secara komprehensif dan terpadu sehingga dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan lingkungan , serta pengelolaan sampah secara proposional efektif dan efisien di Kabupaten Banyuwangi.

Baca Juga: Merasa Satu Tujuan, Tokoh Lintas Agama di Muncar Dukung Paslon Yusuf Widyatmoko dan Gus Riza

Ketua gabungan Komisi II dan Komisi III, Ahmad Masrohan menyampaikan bahwa perubahan Perda No. 9 tahun 2013 sebagai upaya penyempurnaan regulasi daerah ini sehingga dapat menjamin terselenggaranya penanganan dan pengelolaan sampah yang belum optimal.

“Di perubahan Perda pengelolaan sampah ini, nantinya akan ditambahkan ketentuan tentang pengolongan sampah dan sampah plastik, memberikan edukasi kepada masyarakat dalam rangka mewujudkan kualitas daya dukung lingkungan yang sehat, bersih dan nyaman,“ ucap Masrohan saat dikonfirmasi, Kamis (26/11/2020).

Memasukkan secara rinci tentang pengolongan sampah atau jenis sampah spesifik seperti halnya sampah plastik, sampah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun, sampah yang timbul akibat bencana,puing bongkaran bangunan .

Baca Juga: Polisi Benarkan Adanya Ambulans Melawan Arus Tabrak Pengendara Motor di Cungking Banyuwangi

Di dalam ketentuan tentang sampah plastik, ada penegasan terhadap bahaya sampah atau limbah berbahaya yang dapat menganggu fungsi lingkungan sehingga Pemerintah daerah berwenang untuk menetapkan kebijakan larangan penggunaan kantong plastik.

“Akan ada penambahan Ayat baru (2A) diantara Ayat 2 dan Ayat 3 Pasal 7 terkait kewajiban kegiatan tehnis pengurangan sampah bagi penghasil saampah,“ ucap Masrohan.

Selanjutnya juga ada penambahan klausul tentang kewajiban kawasan tertentu untuk melakukan penanganan sampah secara mandiri dan profesional. Serta akan diatur pula terkait dengan ketentuan dan syarat penyelenggaraan dan penyediaan alat angkut sampah.

Baca Juga: Polisi Benarkan Adanya Ambulans Melawan Arus Tabrak Pengendara Motor di Cungking Banyuwangi

“ Nantinya Pemerintah daerah bisa bekerjasama dengan swasta terkait dengan penyediaan alat angkut sampah asal memenuhi sayar dan ketentuan yang ada , “ ucapnya.

Politisi PDI-Perjuangan asal Kecamatan Glenmore ini menambahkan, Perubahan Perda pengelolaan sampah juga mengubah beberapa ketentuan dalam rangka memberikan penajaman terkait dengan larangan dalam penanganan atau perlakuan terhadap sampah.

Menajamkan kewenangan pembinaan yang dilakukan Pemerintah daerah dalam penyelenggaraan penanganan persampahan. “dalam pembahasan nantinya akan kita usulkan upaya pembinaan pemulung agar lebih tertib dan terarah dengan tujuan meningkatkan perekonomian mereka, “ pungkas Masrohan.***

Editor: Surya Eka Aditama

Tags

Terkini

Terpopuler