BAPEMPERDA DPRD Banyuwangi Terus Berupaya Wujudkan Perda Berkualitas Bagi Masyarakat

21 Januari 2021, 22:51 WIB
BAPEMPERDA DPRD Banyuwangi saat menggelar rapat /Sekretariat DPRD Banyuwangi
 
KABAR BESUKI - Badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Banyuwangi mulai ancang-ancang membahas racangan produk hukum daerah yang masuk dalam Propemperda tahun 2021.
 
Dan tahun ini dewan berupaya melahirkan produk hukum daerah berkualitas, implementatif dan dapat berdampak langsung terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.
 
“Tahun ini Bapemperda akan berupaya mewujudkan produk hukum daerah yang lebih baik dan benar-benar bisa memberikan manfaat bagi masyarakat Banyuwangi , “ ucap Ketua Bapemperda DPRD Banyuwangi seperti dikutip KabarBesuki.com melalui akun facebook resmi Sekretariat DPRD Banyuwangi, Rabu 20 Januari 2021.
 
Baca Juga: Jadwal Ronde 4 FA Cup Live di RCTI dan Bein Sports, Man Utd vs Liverpool is Back!
 
Untuk mewujudkan hal tersebut, ucap Sofiandi, proses penyusunan Rancangan peraturan daerah (Raperda) harus dilakukan dengan penelitian hukum maupun sosial. Dan yang terpenting ada Naskah Akademik yang merupakan argumentasi ilmiah terhadap konsep Raperda yang akan dibuat. Selain itu, Bapemperda juga akan mendorong adanya harmonisasi dan singkronisasi terhadap konsepsi penyusunan Raperda.
 
“Harmonisasi ini merupakan ketentuan Undang-Undang sehingga harus dilakukan, Bapemperda DPRD Banyuwangi intens melakukan komunikasi dengan Biro Hukum Pemprov Jawa Timur dan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jatim,“ ucapnya.
 
Baca Juga: Hasil Akhir 16 Besar Toyota Thailand Open Super 1000, Hanya 3 Wakil Indonesia Yang Lolos
 
Dalam konteks Banyuwangi, pembahasan Raperda yang masuk dalam Propemperda tahun 2020 lalu sebenarnya ada 8 (delapan) Raperda yang pembahasanya 99 persen rampung, namun dewan tidak d dapat menetapkan menjadi produk hukum daerah karena belum dilakukan harmonisasi.
 
“Hasil komunikasi kami dengan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jatim, disampaikan bahwa semua daerah mengalami hal yang sama yakni belum seratus persen Raperda yang sudah dibahas telah di harmonisasi , “ jelas Politisi Partai Golkar Asal Kecamatan Cluring ini.
 
Maka dari itu, untuk triwulan pertama tahun 2021, sebelum memulai pembahasan Propemperda Tahun 2021, pihaknya terlebih dahulu akan membuat berita acara pembahasan lanjutan raperda yang masuk propemperda tahun 2020 untuk dituntaskan.
 
Baca Juga: Akhirnya Proses Pencarian Dihentikan Hari Ini 21 Januari 2021, Besok Dilakukan Tabur Bunga
 
“Triwulan pertama target Bapemperda adalah menuntaskan pembahasan Raperda Propemperda tahun 2020 yang sudah 99 persen itu dengan diawali pembuatan berita acara sebagai legal standing agar tidak tumpang tindih , “ jelas Sofiandi.
 
Selain berita acara, Bapemperda juga menyampaikan 5 (lima) draf raperda inisiatif DPRD Kabupaten Banyuwangi beserta Naskah Akademiknya kepada Kanwim Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur untuk dilakukan harmonisasi.
 
Baca Juga: Polresta Banyuwangi Berhasil Tangkap Bardar Sabu, Sebanyak 4 Paket Sabu Disita Polisi
 
Kelima Raperda dimaksud diantaranya, Raperda tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Raperda tentang Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar Rakyat, Raperda perubahan ketiga Perda No. 11 tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Raperda perubahan Perda No. 5 Tahun 2011 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan dan Raperda perubahan Perda No. 9 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah sejenis rumah tangga.
 
“Kita akan berupaya capaian pembahasan Raperda Propemperda tahun 2021 ini akan menjadi lebih baik dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat, karena sudah tidak ada lagi perdebatan tentang tahapan harmonisasi,“ pungkas Sofiandi Susiadi. ***
Editor: Surya Eka Aditama

Tags

Terkini

Terpopuler