PANSUS I DPRD Banyuwangi Tuntaskan Revisi Raperda Tentang Aturan Toko Modern

- 26 Januari 2021, 15:40 WIB
Rapat pembahasan revisi Reperdab aturan Toko Modern Pansus I DPRD Banyuwangi
Rapat pembahasan revisi Reperdab aturan Toko Modern Pansus I DPRD Banyuwangi /Kabarbesuki.com

KABAR BESUKI - Guna melindungi keberadaan pasar atau toko tradisional yang ada di Kabupaten Banyuwangi. Pansus I DPRD Banyuwangi tuntaskan revisi Raperda Tentang Aturan terhadap toko modern.

Anggota dewan yang tergabung dalam Pansus I Raperda, tengah melakukan pengkajian dan revisi terkait Raperda inisiatif tentang ketertiban umum yang didalamnya lebih spesifik pada penataan dan pengelolaan pasar modern.

Ketua Pansus I DPRD Banyuwangi, Ficky Septalinda mengatakan, pembahasan raperda ini sudah melalui revisi ketiga kalinya. Pihaknya mengakui jika tidak bisa terburu-buru dalam menyelesaikan aturan ini dan membutuhkan waktu yang cukup.

Baca Juga: Mesut Ozil Menulis Surat Perpisahannya Untuk Fans Arsenal, '8 Tahun di Arsenal yang Sangat Luar Biasa'

Pihaknya berharap, dengan waktu dan pengkajian yang matang, raperda inisiatif yang mengatur pasar modern itu bisa secepatnya selesai dan terasa manfaatnya untuk masyarakat lokal.

"Kita butuh waktu dan belum bisa ditentukan hari ini selesai. Masih perlu waktu membahas raperda ini agar lebih mantap," ungkap Ficky saat dikonfirmasi awak media usai rapat Pansus di Ruang Rapat Komisi I DPRD setempat, Selasa 26 Januari 2021.

Baca Juga: Dukung Pemulihan Ekonomi Lokal Dampak Pandemi, Kementerian PUPR Siap Serahterimakan 2 Pasar di Jawa Timur

Dia menyebut, dalam aturan yang sedang dibahas saat ini, nantinya jam operasional pasar modern akan diatur. Selain itu pihaknya tidak akan mengeluarkan izin untuk toko modern yang berjejaring.

Termasuk jarak antara pasar tradisional dan modern juga diatur. Serta pasar modern diwajibkan untuk memberikan ruang untuk penjualan hasil produk lokal yang ada di Banyuwangi.

Halaman:

Editor: Surya Eka Aditama


Tags

Terkini

x