Komisi I DPRD Trenggalek Minta Bantuan Sosial Covid-19 Tidak Ganda

- 30 April 2020, 04:49 WIB
Husni Taher Hamid, Ketua Komisi I DPRD
Husni Taher Hamid, Ketua Komisi I DPRD /Rudi S/Kabar Rakyat/

KABAR BESUKI - Dalam rangka membahas penggunaan dana desa dalam penanggulangan pandemik covid-19. Komisi I DPRD Kabupaten Trenggalek menggelar rapat bersama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), perwakilan Kepala Desa, Inspektorat, dan bagian hukum Sekretaris Daerah (Sekda).

Lembaga tersebut, membahas payung hukum penggunaan dana desa yang akan diperuntukkan untuk menangani dampak wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Rabu (29/04/2020).

"Rapat persamaan persepsi antara eksekutif dalam rangka penggunaan dana desa sebagaimana surat edaran Mendes (Kementerian Desa) PDTT (Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi) dengan tindak lanjut pelaksanaan peraturan dari Pemkab (Pemerintah Kabupaten) Trenggalek atau pemerintah desa,” tutur Husni Taher Hamid, Ketua Komisi I DPRD.

Memang sebelumnya, kata Husni, Mendes PDTT telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020, tentang Desa Tanggap Covid-19, dan Penegasan Padat Karya tunai.

Baca Juga: Dianggap Keterlaluan, Kadinkes Minta Warga Tak Kucilkan Keluarga PDP

Yang bermaksud untuk memberi acuan kepada desa dalam menggunakan dana desa untuk menangani Covid-19 harus jelas. Karena kenyataannya sekarang banyak kepala desa yang masih kesulitan dalam implementasi pelaksanaan SE Mendes PDTT untuk dilapangan.

"Banyak data yang menurut hemat kami, perlu adanya pencermatan. Utamanya data penerima bantuan antara program yang diluncurkan Kemensos dengan program yang digagas Bupati Trenggalek. Jangan sampai nanti ada data tumpang tindih," terang Husni.

Berdasar hasil kunjungi Komisi I DPRD Trenggalek ke desa-desa. Banyak Pemerintah Desa (Pemdes) yang belum berani menggunakan dana desa untuk menangani Covid-19.

Selain masalah payung hukum juga ada banyak kepala desa kesulitan mencari data masyarakat yang terdampak Covid-19.

Rapat bersama Komisi I DPRD dan lintas instansi Pemkab Trenggalek.

"Kami harap kepala desa berhati-hati dalam penyalurannya. Jangan sampai tumpang tindih dengan data masyarakat penerima PKH, BNPT, Prakerja dan data BLT yang diluncurkan desa," jelasnya.

Baca Juga: JATIM Tambah Fasilitas Kesehatan Tenaga Medis & Kapasitas Laboratorium

"Benar-benar data masyarakat yang belum tercover diprogram bantuan lain. Sehingga tak kan terjadi data penerima yang tumpang tindih atau dobel, sebab kalau dobel jelas telah menyalahi aturan," beber Husni.

Saran Komisi I kepada dinas PMD, benar benar segera mengkondisikan penyaluran bantuan BLT secepatnya. Terkait payung hukum, Komisi I menginginkan PMD berkordinasi lagi dengan Bupati.

Dan mendorong untuk menerbitkan surat edaran lagi tentang penggunaan dana desa untuk penanganan dampak Covid-19. Sehingga permasalahan penyaluran BLT tidak ada penundaan yang lama, pungkas Husni. ***

Editor: Choiri Kurnianto


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x