Pansus Raperda LP2B DPRD Banyuwangi Upayakan Pasal Pemberian Insentif

- 6 Juni 2020, 12:20 WIB
Drs. Suyatno, Anggota DPRD Banyuwangi
Drs. Suyatno, Anggota DPRD Banyuwangi /

KABAR BESUKI - Pansus Raperda tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) DPRD Kabupaten Banyuwangi akan berupaya memasukan pasal tentang pemberian insentif kepada petani yang lahannya masuk skema LP2B.

“Dinas pertanian dan Pangan selaku pengusul Raperda LP2B berkomunikasi dengan kami, untuk rencana pasal tentang insentif yang diamanatkan oleh Undang-Undang,” jelasnya.

“Kayaknya di Banyuwangi ditiadakan karena telah diatur dalam Undang-Undang lain dan akan dibuatkan peraturan tersendiri , “ jelas Ketua Pansus LP2B, Drs.Suyatno saat dikonfirmasi Awak Media usai rapat Pansus, Jum’at (05/06/2020).

Baca Juga: Ramalan Zodiak 6 Juni 2020 : Libra Perlakukan Pasanganmu Dengan Baik!

Menurut Suyatno, dalam pasal 37, Undang-Undang No. 41 tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan telah ada aturannya yang berbunyi.

Bahwa, pengendalian lahan pertanian pangan berkelanjutan dilakukan oleh pemerintah dan pemerintah daerah melalui pemberian, insentif, disinsentif, mekanisme perizinan,proteksi dan penyuluhan.

Sedangkan dalam petunjuk teknisnya  pasal 7, Peraturan Pemerintah (PP) No.12 tahun 2012 tentang insentif perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan juga telah diatur.

“ Terkait dengan Pasal pemberian insentif ditiadakan atau harus dicantumkan dalam Perda LP2B, harus kita konsultasikan kepada Kementerian, karena aturan yang tertinggi yakni, Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah telah mengamanatkan,Pansus akan tetap memperjuangan klausul insentif ini masuk,  “ ucapnya.

Baca Juga: Dua Orang Asal Jember dan Blitar Korban Kecelakaan di Banyuwangi

Desa-desa yang kawasan pertaniannya masuk dalam Raperda LP2B karena dalam konsep masih ada perbedaan tentang luas lahan di setiap desa.

“ Dalam konsep ada lahan yang luas namun juga ada yang sempit, ada desa yang kawasan pertaniannya luas tetapi yang dimasukkan konsep LP2B sempit, ini yang menjadi pertanyaan , “ ungkap Suyatno.

Pansus berkeinginan aturan dalam Raperda LP2B tidak setengah hati, tetapi harus benar-benar berkualitas dan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat maupun daerah.

Sementara Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Banyuwangi, H.Arief Setiawan mengungkapkan terkait dengan usulan Pansus agar Pasal tentang pemberian insentif dimasukan dalam draf raperda, pihaknya masih melakukan kajian dan koordinasi dengan SKPD lainnya.

“ Kaitan dengan usulan Pansus, dalam Perundang-Undangan kita memang diwajibkan untuk memberikan insentif kepada lahan pertanian yang masuk dalam skema LP2B , “ ucap Arief Setiawan.

Dan insentif itu bisa berupa sarana prasarana, infrastruktur dan tidak hanya pada Pajak Bumi dan Bangunan. Pada intinya Dinas Pertanian dan Pangan selaku pengusul Raperda sepakat terhadap klausul itu, namun masih perlu dikaji, dikoordinasikan serta disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.***

Editor: Choiri Kurnianto


Tags

Terkini

x