Memasuki Masa Tenang, Paslon Pilkada Banyuwangi Diminta Melepas APK dan Tak Lakukan Kampanye Lagi

5 Desember 2020, 19:59 WIB
Ketua KPU Banyuwangi, Dwi Anggraini /kabarbesuki.com

KABAR BESUKI - Memasuki masa tenang jelang Pilkada Banyuwangi 2020 pada 6 hingga 8 Desember 2020 mendatang. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyuwangi berharap kepada seluruh Pasangan calon (Paslon) untuk mulai melepas Alat Peraga Kampanye (APK) serta tak melakukan kampanye lagi. 

Ketua KPU Banyuwangi Dwi Anggraini menghimbau “ Besok sudah masa tenang, harapannya seluruh paslon mulai hari ini sudah mengakhiri kegiatan kampanye, dan kami memberikan deadline seluruh APK pada 6 Desember besok sudah harus bersih , “ ucapnya saat dikonfirmasi usai mengelar Rapat koordinasi persiapan pemungutan suara, Sabtu (05/12/2020) di Hotel Aston.

Baca Juga: 5 Hal Ini yang Perlu Dilakukan Saat Suami Pulang Kerja Agar Hubungan Tetap Harmonis

Hari ini, KPU sudah melayangkan surat pemberitahuan kepada Tim Kampanye kedua paslon untuk mencopot seluruh APK. Sesuai dengan ketentuan yang berhak melakukan pencopotan APK adalah tim kampanye.

“Kegiatan yang berbau kampaye hari ini terakhir hingga pukul 00:00 WIB nanti, besok tidak diperbolehkan lagi melakukan kampanye baik secara tatap muka, daring termasuk dan seluruh APK harus dicopot , “ tegasnya.

Baca Juga: Takut Keisha Alvaro Menikah Muda, Okie Agustina: Jangan Macam-macam ya

Jika sampai batas waktu, seluruh jenis APK baik berupa spanduk bahkan branding yang ada di mobil tidak segera dibersihkan, maka hal itu menjadi ranah Bawaslu bersama Satpol PP untuk melakukan penertiban.

“ Untuk penertiban APK yang masih terpasang pada masa tenang itu ranah Bawaslu dan Satpol PP , “ ucap Dwi Anggraini.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Ketua Bawaslu Banyuwangi, Hamim, yang meminta kepada seluruh tim pemenangan pasangan calon untuk membersihkan semua APK kandidat pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi tahun 2020.

“ Pada masa tenang, selain seluruh kegiatan kampanye dihentikan, APK yang terpasang juga harus dicopot mulai jam 00:00 nanti , “ ucap Hamim melalui sambungan WhatsApp.
Dan untuk penertiban APK yang masih terpasang pada masa tenang, Bawaslu berbeda pendapat dengan KPU.

Baca Juga: Cara Mengetahui 5 Bahasa Cinta yang Dilakukan Pasangan Terhadapmu, Simak Yuk!

Menurut Hamim, penertiban APK justru menjadi ranah KPU sebagaimana bunyi Pasal 31 Peraturan KPU No.11 Tahun 2020 yang berbunyi “ KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan Bawaslu provinsi dan/atau Bawaslu kabupaten/kota menertibkan dan membersihkan Alat Peraga Kampanye paling lambat 3 (tiga) hari sebelum hari H dan tanggal pemungutan suara “.

“ Sesuai dengan PKPU penertiban APK itu menjadi ranah KPU , “ pungkas Hamim. ***

Editor: Surya Eka Aditama

Tags

Terkini

Terpopuler