“ Pada masa tenang, selain seluruh kegiatan kampanye dihentikan, APK yang terpasang juga harus dicopot mulai jam 00:00 nanti , “ ucap Hamim melalui sambungan WhatsApp.
Dan untuk penertiban APK yang masih terpasang pada masa tenang, Bawaslu berbeda pendapat dengan KPU.
Baca Juga: Cara Mengetahui 5 Bahasa Cinta yang Dilakukan Pasangan Terhadapmu, Simak Yuk!
Menurut Hamim, penertiban APK justru menjadi ranah KPU sebagaimana bunyi Pasal 31 Peraturan KPU No.11 Tahun 2020 yang berbunyi “ KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan Bawaslu provinsi dan/atau Bawaslu kabupaten/kota menertibkan dan membersihkan Alat Peraga Kampanye paling lambat 3 (tiga) hari sebelum hari H dan tanggal pemungutan suara “.
“ Sesuai dengan PKPU penertiban APK itu menjadi ranah KPU , “ pungkas Hamim. ***