KPU Banyuwangi Tindak Tegas KPPS yang Diduga Lakukan Pelanggaran di TPS

- 9 Desember 2020, 21:39 WIB
Komisioner KPU (kiri) saat mendatangi petugas KPPS yang diduga lakukan pelanggaran
Komisioner KPU (kiri) saat mendatangi petugas KPPS yang diduga lakukan pelanggaran /Kabarbesuki.com


KABAR BESUKI - Dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Indonesia selalu ada polemik yang terjadi dalam setiap gelarannya. 

Salah satunya terjadi dalam gelaran Pilkada Banyuwangi pada 9 Desember 2020 tadi. Adanya temuan dugaan pelanggaran yang terjadi di beberapa TPS di Banyuwangi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuwangi langsung mengambil sikap tegas terkait bentuk pelanggaran yang terjadi. 

Komisioner KPU Banyuwangi, Dian Purnawan mengatakan, ada beberapa temuan bentuk pelanggaran di hari pemungutan suara Pilkada. Bahkan, kata Dian, pelanggaran di Tempat Pemungutan Suara (TPS) sempat beredar di media sosial.

Baca Juga: Hasil Hitung Cepat atau Quick Count Pilkada Banyuwangi 2020 oleh LSI, Paslon Ipuk-Sugirah Unggul

Menyikapi hal itu, KPU bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat langsung melakukan upaya penindakan kepada petugas ad hoc yang diduga melakukan pelanggaran.

"Kita menindak cepat anggota kami, petugas KPPS yang diduga melakukan pelanggaran," ujar Dian.

Dian menyebutkan, ada 3 orang petugas di Kecamatan Blimbingsari, di Kecamatan Rogojampi 1 orang, Kecamatan Songgon 2 orang, dan di Kecamatan Cluring sebanyak 5 orang. Total sebanyak 11 orang petugas KPPS yang diduga melakukan pelanggaran.

Baca Juga: 10 Tempat Nongkrong Hits di Banyuwangi yang Nyaman, Jangan Lupa Bawa Gandengan!

"Tindakan cepat yang kita lakukan, yakni dengan menon-aktifkan petugas KPPS kami. Mereka tidak diperkenankan untuk melanjutkan tugasnya sebagai KPPS sampai ada tindakan lebih lanjut dari KPU," tegasnya.

Baca Juga: Cek Harga Emas Hari Ini, 9 Desember 2020: Emas Antam 2 Gram Naik

Halaman:

Editor: Surya Eka Aditama


Tags

Terkini