Yusuf Widyatmoko Mengaku Legowo Terkait Putusan MK yang Tidak Melanjutkan Gugatan PHP Pilbup Banyuwangi 2020

- 16 Februari 2021, 17:32 WIB
Yusuf Widyatmoko
Yusuf Widyatmoko /KabarBesuki.com

KABAR BESUKI - Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banyuwangi Yusuf Widyatmoko-M Riza Aziz (Yusuf-Riza) menyatakan legowo terhadap putusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Sidang MK yang sudah berlangsung kemarin sore, 15 februari 2021 tersebut telah diputuskan untuk tidak melanjutkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada Banyuwangi 2020 yang dilayangkan pasangan tersebut.

"Tentunya dengan kondisi yang sudah tahu semua, bahwa putusan MK kemarin itu sifatnya final dan itu harus kita hormati, harus kita terima. Itu merupakan keputusan terbaik," ungkap Yusuf saat diwawancarai, Selasa 16 Februari 2021.

Baca Juga: Kenali Sepeda Terbaik Untukmu, Ikuti Tips Ini Agar Tak Salah Pilih Jenis dan Fungsinya

Dirinya mengucapkan terima kasih kepada seluruh tim pemenangan, relawan, serta masyarakat Banyuwangi yang telah memberikan dukungan dan meminta agar bergotong royong membangun Banyuwangi lebih baik kedepannya.

"Mohon juga masyarakat semua, terutama dari para relawan kami, untuk bisa menerima ini dan bersama-sama bisa membangun Banyuwangi kedepan," ujar Yusuf.

Ketua Majelis Hakim MK, Anwar Usman dalam sidang pengucapan putusan sela di Jakarta kemarin mengatakan "Dalam Amar Putusan Mahkamah menyatakan mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait serta menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” putusnya.

Baca Juga: Destinasi Wisata Kuliner yang Enak dan Hemat di Kota Jakarta

Artinya, dari putusan MK itu permohonan tersebut tidak akan dilanjutkan ke tahap pembuktian dalam sidang putusan/ketetapan Perselisihan Hasil Pilkada Banyuwangi.

Halaman:

Editor: Surya Eka Aditama


Tags

Terkini