4 Hal Ini Akan Terjadi Jika Aturan Masa Jabatan Presiden RI Diperpanjang Hingga Tiga Periode, Terutama Nomor 2

- 23 Juli 2021, 08:37 WIB
4 Hal Ini Akan Terjadi Jika Aturan Masa Jabatan Presiden RI Diperpanjang Hingga Tiga Periode, Terutama Nomor 2
4 Hal Ini Akan Terjadi Jika Aturan Masa Jabatan Presiden RI Diperpanjang Hingga Tiga Periode, Terutama Nomor 2 /Sekretariat Presiden/Instagram.com/@jokowi

Saat Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengumumkan hasil Pemilu 2019 lalu khususnya untuk Pilpres, sempat terjadi keributan dari massa demonstran di sejumlah kawasan sekitar DKI Jakarta sebagai representasi dari sebagian kalangan yang tidak puas dengan keputusan KPU.

Sebagian kalangan menilai KPU telah melakukan 'main mata' dengan pihak-pihak yang ingin memenangkan paslon petahana, meski gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya ditolak.

Baca Juga: Tanggapi Isu Amien Rais, Jokowi: Saya Tidak Berminat Juga Menjadi Presiden Tiga Periode, Jangan Buat Kegaduhan

4. Jika Petahana Terpilih, Keberlanjutan Kebijakan Pemerintah Akan Tetap Terjaga

Di luar konteks kontestasi dalam Pilpres, wacana perubahan aturan Presiden RI menjadi tiga periode memiliki salah satu dampak positif jika Jokowi sebagai petahana kembali terpilih pada Pilpres 2024 mendatang.

Dampak positif tersebut adalah terjaganya keberlanjutan sejumlah kebijakan pemerintah yang dinilai sebagian kalangan masih memiliki manfaat untuk masyarakat.

Salah satu kebijakan Jokowi yang dinilai masih memiliki manfaat untuk masyarakat adalah Kartu Prakerja, Kartu Indonesia Sehat, Kartu Indonesia Pintar, dan lain-lain sebagai sarana untuk memberdayakan masyarakat kurang mampu.***

Halaman:

Editor: Rizqi Arie Harnoko

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x