Imbas Kabur Karantina, Rachel Vennya Dijerat Dua Undang-undang Hingga Terancam Hukuman 1 Tahun Penjara

22 Oktober 2021, 15:21 WIB
Imbas Kabur Karantina, Rachel Vennya Dijerat Dua Undang-undang Hingga Terancam Hukuman 1 Tahun Penjara /instagram/@rachelvennya/

KABAR BESUKI - Imbas kabur saat menjalani karantina, selebgram Rachel Vennya akhirnya menjalani pemeriksaan polisi pada 21 Oktober 2021.

Dalam proses pemeriksaan tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan bahwa Rachel Vennya terancam dijerat dua Undang-undang dengan ancaman 1 tahun kurungan penjara.

“Ancamannya satu tahun  penjara, karena ini masih tahap penyelidikan, kita masih memeriksa keterangan saksi-saksi lagi,” kata Kombes Pol Yusri Yunus seperti dikutip Kabar Besuki dari Youtube Hitz Infotainment.

Baca Juga: Terbongkar Inisial Dua Oknum TNI yang Membantu Rachel Vennya Kabur dari RSDC Wisma Atlet dan Ini Penjelasannya

Yusri juga menjelaskan bahwa terdapat dua pasal yang telah dilanggar oleh Rachel Vennya terkait aksi kaburnya dari tempat karantina.

“Dugaan  pasalnya Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit dan pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 18 tentang karantina kesehatan,” jelas Kombes Pol Yusri Yunus.

Lebih lanjut, Yusri Yunus juga meminta publik bersabar menunggu hasil pemeriksaan  Rachel Vennya.

Ia juga mengatakan bahwa pihak kepolisian juga memanggil dua orang lain untuk menjalani pemeriksaan polisi yakni kekasih Rachel Vennya (Salim Nauderer) dan Manajer (Maulidia Khairunnia).

Baca Juga: Gejala Baru Orang yang Terkena Long Covid Tidak Bisa Mengalami Ereksi, Dr Erlina: Bisa Jadi

Seperti diketahui sebelumnya, Rachel Vennya sempat membuat heboh jagat maya lantaran diduga kabur saat menjalani karantina di Wisma Atlet usai bepergian dari luar negeri bersama sang kekasih.

Kaburnya Rachel Vennya dari tempat karantina ini bahkan juga disebut-sebut telah dibantu oleh salah seorang oknum TNI.

Oknum TNI yang diduga telah membantu Rachel Vennya kabur dari tempat karantina ini bahkan telah dinonaktifkan dan juga terancam hukuman pidana.

Setelah diselidiki lebih lanjut oleh pihak Kodam Jaya, oknum TNI yang membantu Rachel Vennya kabur dari tempat karantina ternyata tidak hanya 1 orang saja, melainkan 2 orang. Yakni oknum TNI berinisial FS dan IG.

Baca Juga: Muka 'Lemas' Rachel Vennya Saat Diperiksa Polisi Bersama Pacar, Netizen: Habis Party Harusnya Sumringah Dong

Kedua oknum tersebut saat ini juga dikabarkan telah dinonaktifkan sebagai anggota Satgas Covid-19 namun tidak dinonaktifkan sebagai anggota TNI.

Namun hingga saat ini belum diketahui secara pasti apakah hukuman atau sanksi yang akan diterima oleh Rachel Vennya jika terbukti melakukan kesalahan kabur saat menjalani karantina.

Pasalnya, Rachel Vennya serta 2 orang lain yang terlibat saat ini masih menjalani pemeriksaan oleh pihak kepolisian.***

Editor: Yayang Hardita

Sumber: YouTube Hitz Infotainment

Tags

Terkini

Terpopuler