Tri Suaka dan Zinidin Zidan Digugat Bayar Royalti Rp10 Miliar Imbas Cover Lagu Tanpa Izin

28 April 2022, 09:18 WIB
Tri Suaka dan Zinidin Zidan Digugat Bayar Royalti Rp10 Miliar. /YouTube/Dunia Manji/

KABAR BESUKI – Belum usai dengan masalah Andika Kangen Band, musisi cover Tri Suaka dan Zinidin Zidan kini terjerat masalah baru.

Tri Suaka dan Zinidin Zidan bahkan dianggap telah melanggar hukum karena  telah mengcover lagu tanpa izin pemilik lagu.

Kedua musisi tersebut dianggap telah mengcover lagu ciptaan milik Erwin Agam tanpa izin. Erwin Agam pun keberatan dengan hal tersebut dan menuntut Tri Suaka dan Zinidin Zidan.

Melalui Advokasi Forum Komunikasi Artis Minang Melayu Indonesia (FORKAMI), Erwin Agam bahkan menuntut Tri Suaka dan Zinidin Zidan untuk menyampaikan permintaan maaf dan membayar royalti.

“Kami serius dalam menanggapi hal-hal yang telah kita berikan didalam poin somasi yang pertama, yaitu permintaan maaf, sudah kami terima permintaan maafnya,” kata perwakilan FORKAMI seperti dikutip Kabar Besuki dari Youtube Cumicumi pada 28 April 2022.

Baca Juga: Indonesia Peroleh Izin Ibadah Haji Tahun ini, Kemenag Tetapkan KMA Kuota Haji 1443 H dan Ini Ketentuannya

“Yang kedua yaitu menghitung royalti untuk mereka yang lagunya dipakai tanpa izin,” lanjutnya.

FORKAMI menyebut bahwa Tri Suaka dan Zinidin Zidan dianggap telah melakukan pembajakan karena mengcover lagu tanpa izin pemilik lagu.

Karena hal inilah, Tri Suaka dan Zinidin Zidan bisa terancam hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

“Saya tegaskan bahwa seharusnya Tri Suaka menemui ketua FORKAMI bukan hanya minta maaf saja, tapi kami wakili pencipta lagu melayu untuk melakukan laporan pidana dan gugatan perdata,” jelas wakil FORKAMI.

Menanggapi banyaknya laporan dari para pencipta lagu yang merasa keberatan, FORKAMI lantas meminta Tri Suaka dan Zinidin Zidan untuk membayar royalti.

Baca Juga: Jelang Lebaran 2022 Terminal Bus Kalideres Jakarta Dipadati Lebih dari Seribu Penumpang

Tak main-main, Tri Suaka dan Zinidin Zidan diminta untuk membayar royalti sebesar Rp10 miliar kepada Erwin Agam dan beberapa pencipta lagu yang lagunya discover tanpa izin.

“Kalau untuk melakukan gugatan perdata, kami meminta ganti rugi Rp10 miliar dari 10 lagu yang telah diupload yang viewernya 1-12 juta,” jelasnya.***

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: YouTube Cumi Cumi

Tags

Terkini

Terpopuler