Nikita Mirzani Dijemput Paksa di Mal Hingga Bikin Anak Nangis Histeris, Polisi Klaim Tak Ada Kekerasan

22 Juli 2022, 14:04 WIB
Nikita Mirzani Dijemput Paksa di Mal Hingga Bikin Anak Nangis Histeris, Polisi Klaim Tak Ada Kekerasan. /Instagram/@nikitamirzanlmawardi_172

KABAR BESUKI – Artis Nikita Mirzani dijemput paksa oleh pihak Polresta Serang Kota saat berada di lobi Mal Senayan City, Jakarta Pusat pada 21 Juli 2022.

Proses penjemputan paksa Nikita Mirzani itu juga viral di media sosial usai diunggah oleh Ramdan Alamsyah. Dalam unggahan tersebut, Nikita Mirzani tiba-tiba dibekuk aparat kepolisian saat tengah bersama keluarganya di sebuah Mal.

Peristiwa penangkapan itu bahkan terjadi saat Nikita Mirzani sedang bersama sang anak, Arkana Mawardi. Arkana bahkan terlihat menangis histeris saat Nikita Mirzani dijemput paksa pihak kepolisian.

Baca Juga: Profil Shonka Dukureh Pemeran Big Mama Thornton dalam Film Elvis yang Tutup Usia di Umur 44 Tahun

Menanggapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Banten, Shinto Silitonga menjelaskan bahwa penjemputan paksa tersebut dilakukan karena Nikita Mirzani tidak kooperatif selama proses penyidikan.

“Pertimbangan penangkapan terhadap tersangka NM tentu saja pada sikap NM yang cenderung tidak kooperatif selama penyidikan,” kata Shinto seperti dikutip Kabar Besuki dari PMJNews pada 22 Juli 2022.

Padahal menurut Shinto Silitonga, pihak kepolisian sudah berulang kali menghimbau agar Nikita Mirzani bersikap kooperatif Selama proses penyidikan.

Namun, wanita yang akrab disapa Niki itu kerap mengabaikan surat panggilan yang telah dilayangkan oleh pihak penyidik.

Baca Juga: Review Film Ghost Writer 2: Komedi Horor yang Ramai Peminat di Bioskop Indonesia

Meski begitu, Shinto Silitonga menegaskan bahwa penangkapan Nikita Mirzani dilakukan secara persuasif dan tidak ada kekerasan.

Shinto mengatakan, saat penangkapan dilakukan pihak kepolisian membawa tiga personil Polwan, hal itu mengingat tersangka merupakan seorang wanita.

“Penangkapan dilakukan secara persuasif dan tidak ada kekerasan,” jelas Shinto Silitonga.

Pihaknya juga menyampaikan jika penyidik yang melakukan penangkapan sifat humanis dengan menunjukkan identitas penyidik dan mengedepankan peran dari Polwan yang ikut dalam penangkapan tersebut.

Baca Juga: Cek Pengumuman Final Rekrutmen Bersama BUMN 2022 FHCI, Klik Link Ini untuk Tau Anda Lolos Atau Tidak

“Penyidik mengedepankan humanis dengan menunjukkan identitas penyidik kemudian juga mengedepankan peran Polwan,” terangnya.

Tak hanya itu saja, Shinto juga menjelaskan bahwa pihak kepolisian juga menunjukkan surat perintah tugas dan surat perintah pemaksaan saat melakukan penangkapan terhadap Nikita Mirzani.***

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler