Persoalan Izin Prosesi Akad Nikah Pasangan Aurel-Atta, Pemkot Jakarta Pusat Menunggu Pencatatan KUA

- 23 Maret 2021, 10:19 WIB
Atta Halilintar dan Aurel
Atta Halilintar dan Aurel /Instagram.com/@attahalilintar

KABAR BESUKI  - Pihak pemerintah kota Jakarta pusat memberikan penegasan izin atas pelaksanaan acara prosesi akad nikah dari pasangan selebritis Aurel Hermansyah dengan Atta Halilintar yang mana berlokasi di Masjid Istiqlal.

Acara tersebut akan dilaksanakan di awal bulan April sedang menunggu pencatatan dari kantor urusan agama (KUA) setempat.

Dhany Sukma selau menjabat sebagai Wali Kota dari Jakarta Pusat mengatakan bahwa izin akan diberikan ketika prosesi pernikahan sudah ada di dalam catatan dalam KUA.

Baca Juga: Terciduk! Pelaku Perampokan dan Pembunuhan Sadis di Kalteng Diringkus Polisi dalam Waktu Kurang dari 24 Jam

Mengingat akad nikah tersebut akan diselenggarakan di Masjid Istiqlal, untuk pencatatan nikah dilakukan di KUA Kecamatan Sawah Besar.

"Izin itu pada saat prosesi perkawinannya, misalnya dicatatkan (di KUA) berarti mendapatkan izin dengan ketentuan 30 orang dalam satu kawasan," kata Dhany.

Dhany SUkma menyatakan hal tersebut saat dihubungi di Jakarta, pada hari Selasa tanggal 23 Maret 2021.

Baca Juga: Jangan Salah Pilih! Begini Cara Memilih dan Memakai Face Oil yang Tepat Sesuai dengan Jenis Kulit Wajah Anda

Dhany menjelaskan, Pemerintah Pusat Kota Jakarta memiliki kewenangan untuk menegakkan protokol kesehatan COVID-19. Namun yang berwenang mengawasi pelaksanaan akad nikah sekaligus kuota undangannya adalah KUA

Halaman:

Editor: Surya Eka Aditama

Sumber: ANTARA


Tags

Terkini

x