KABAR BESUKI - Pihak pemerintah kota Jakarta pusat memberikan penegasan izin atas pelaksanaan acara prosesi akad nikah dari pasangan selebritis Aurel Hermansyah dengan Atta Halilintar yang mana berlokasi di Masjid Istiqlal.
Acara tersebut akan dilaksanakan di awal bulan April sedang menunggu pencatatan dari kantor urusan agama (KUA) setempat.
Dhany Sukma selau menjabat sebagai Wali Kota dari Jakarta Pusat mengatakan bahwa izin akan diberikan ketika prosesi pernikahan sudah ada di dalam catatan dalam KUA.
Mengingat akad nikah tersebut akan diselenggarakan di Masjid Istiqlal, untuk pencatatan nikah dilakukan di KUA Kecamatan Sawah Besar.
"Izin itu pada saat prosesi perkawinannya, misalnya dicatatkan (di KUA) berarti mendapatkan izin dengan ketentuan 30 orang dalam satu kawasan," kata Dhany.
Dhany SUkma menyatakan hal tersebut saat dihubungi di Jakarta, pada hari Selasa tanggal 23 Maret 2021.
Dhany menjelaskan, Pemerintah Pusat Kota Jakarta memiliki kewenangan untuk menegakkan protokol kesehatan COVID-19. Namun yang berwenang mengawasi pelaksanaan akad nikah sekaligus kuota undangannya adalah KUA