Persoalan Izin Prosesi Akad Nikah Pasangan Aurel-Atta, Pemkot Jakarta Pusat Menunggu Pencatatan KUA

- 23 Maret 2021, 10:19 WIB
Atta Halilintar dan Aurel
Atta Halilintar dan Aurel /Instagram.com/@attahalilintar

"Ketika mereka mendaftarkan pernikahannya, merencanakan waktu pernikahannya, maka tugas kami adalah menegakkan isu protokol COVID. Yang berhak melanjutkan atau tidak itu berasal dari KUA," kata Dhany.

Baca Juga: Inilah 5 Manfaat Rahasia Menggunakan Face Oil untuk Kecantikan Wajah Wanita, Termasuk Melembapkan Kulit

Sementara itu, salah satu staf KUA Kabupaten Sawah Besar, Dayah menjelaskan, selama ini Aurel dan Atta Halilintar belum mengunjungi atau menyerahkan dokumen terkait syarat pernikahan ke KUA Kabupaten Sawah Besar.

“Katanya di Istiqlal, tapi sejauh ini tidak ada sama sekali. Kalau memang pernikahannya di Masjid Istiqlal ya catatannya harus dicatat di sini,” kata Dayah saat ditemui Antara.

Baca Juga: Wanita Wajib Tahu, Ini Beberapa Cara Alami untuk Memutihkan Ketiak yang Patut Dicoba dan Terbukti Jitu

Dayah mengatakan, jika akad nikah dilangsungkan pada Sabtu 3 April, maka dokumen-dokumen terkait persyaratan administrasi perkawinan seharusnya sudah masuk KUA.

Atta dan Aurel mengusulkan penggunaan Masjid Istiqlal untuk prosesi akad nikah pada 3 April pukul 15.30 WIB.

Sebelumnya pasangan selebritis tersebut telah menggelar salah satu prosesi menjelang pernikahannya, yaitu acara siraman yang diselenggarakan pada hari Jumat 19 Maret 2021 kemarin.***

Halaman:

Editor: Surya Eka Aditama

Sumber: ANTARA


Tags

Terkini