Kasus Prostitusi Online Cynthiara Alona Telah Dibawa ke Kejari Tangerang Usai Dinyatakan P21

- 15 Juli 2021, 08:00 WIB
Kasus Prostitusi Online Cynthiara Alona Telah Dibawa ke Kejari Tangerang Usai Dinyatakan P21
Kasus Prostitusi Online Cynthiara Alona Telah Dibawa ke Kejari Tangerang Usai Dinyatakan P21 /Instagram.com/@cynthiaraalona.fans

KABAR BESUKI - Kasus prostisusi online yang melibatkan tersangka Cynthiara Alona kini telah dibawa ke Kejari Tangerang pada Rabu, 14 Juli 2021 kemarin.

Berkas kasus prostitusi online yang melibatkan tersangka Cynthiara Alona telah dibawa ke Kejari Tangerang usai dinyatakan P21.

Cynthiara Alona yang semula ditahan di Rutan Polda Metro Jaya rencananya akan dipindahkan ke LP Wanita Kejari Tangerang.

Baca Juga: Dugaan Kasus Prostitusi Online, Artis Cynthiara Alona Ditangkap oleh Polda Metro Jaya

Akan tetapi, pihak Kejari Tangerang memutuskan untuk mengembalikan Cynthiara Alona ke Rutan Polda Metro Jaya dikarenakan situasi PPKM Darurat sehingga tidak menerima tahanan baru.

Saat berkas kasus prostitusi online yang melibatkan Cynthiara Alona sedang dilimpahkan ke Kejari Tangerang, tersangka sempat ditahan sementara di sebuah sel yang sedang kosong.

Ketika berada dalam sel kosong untuk sementara waktu, Cynthiara Alona mengatakan bahwa dirinya hanya mengikuti prosedur yang saat itu berlangsung.

"Karena saya melihat di Tangerang ya, jadi ya mengikuti prosedur aja sih. Sebagai Warga Negara Indonesia yang baik," kata Cynthiara Alona saat ditemui wartawan di salah satu sel Kejari Tangerang sebagaimana dikutip Kabar Besuki dari kanal YouTube HITZ INFOTAINMENT pada Rabu, 14 Juli 2021.

Baca Juga: Modus untuk Cari Jodoh, Polisi Berhasil Ciduk Prostitusi Online di Jawa Tengah

Halaman:

Editor: Rizqi Arie Harnoko

Sumber: YouTube HITZ INFOTAINMENT


Tags

Terkini

x