Imbas Kabur Karantina, Rachel Vennya Dijerat Dua Undang-undang Hingga Terancam Hukuman 1 Tahun Penjara

- 22 Oktober 2021, 15:21 WIB
Imbas Kabur Karantina, Rachel Vennya Dijerat Dua Undang-undang Hingga Terancam Hukuman 1 Tahun Penjara
Imbas Kabur Karantina, Rachel Vennya Dijerat Dua Undang-undang Hingga Terancam Hukuman 1 Tahun Penjara /instagram/@rachelvennya/

Seperti diketahui sebelumnya, Rachel Vennya sempat membuat heboh jagat maya lantaran diduga kabur saat menjalani karantina di Wisma Atlet usai bepergian dari luar negeri bersama sang kekasih.

Kaburnya Rachel Vennya dari tempat karantina ini bahkan juga disebut-sebut telah dibantu oleh salah seorang oknum TNI.

Oknum TNI yang diduga telah membantu Rachel Vennya kabur dari tempat karantina ini bahkan telah dinonaktifkan dan juga terancam hukuman pidana.

Setelah diselidiki lebih lanjut oleh pihak Kodam Jaya, oknum TNI yang membantu Rachel Vennya kabur dari tempat karantina ternyata tidak hanya 1 orang saja, melainkan 2 orang. Yakni oknum TNI berinisial FS dan IG.

Baca Juga: Muka 'Lemas' Rachel Vennya Saat Diperiksa Polisi Bersama Pacar, Netizen: Habis Party Harusnya Sumringah Dong

Kedua oknum tersebut saat ini juga dikabarkan telah dinonaktifkan sebagai anggota Satgas Covid-19 namun tidak dinonaktifkan sebagai anggota TNI.

Namun hingga saat ini belum diketahui secara pasti apakah hukuman atau sanksi yang akan diterima oleh Rachel Vennya jika terbukti melakukan kesalahan kabur saat menjalani karantina.

Pasalnya, Rachel Vennya serta 2 orang lain yang terlibat saat ini masih menjalani pemeriksaan oleh pihak kepolisian.***

Halaman:

Editor: Yayang Hardita

Sumber: YouTube Hitz Infotainment


Tags

Terkait

Terkini