KABAR BESUKI - Imbas kabur saat menjalani karantina, selebgram Rachel Vennya akhirnya menjalani pemeriksaan polisi pada 21 Oktober 2021.
Dalam proses pemeriksaan tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan bahwa Rachel Vennya terancam dijerat dua Undang-undang dengan ancaman 1 tahun kurungan penjara.
“Ancamannya satu tahun penjara, karena ini masih tahap penyelidikan, kita masih memeriksa keterangan saksi-saksi lagi,” kata Kombes Pol Yusri Yunus seperti dikutip Kabar Besuki dari Youtube Hitz Infotainment.
Yusri juga menjelaskan bahwa terdapat dua pasal yang telah dilanggar oleh Rachel Vennya terkait aksi kaburnya dari tempat karantina.
“Dugaan pasalnya Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit dan pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 18 tentang karantina kesehatan,” jelas Kombes Pol Yusri Yunus.
Lebih lanjut, Yusri Yunus juga meminta publik bersabar menunggu hasil pemeriksaan Rachel Vennya.
Ia juga mengatakan bahwa pihak kepolisian juga memanggil dua orang lain untuk menjalani pemeriksaan polisi yakni kekasih Rachel Vennya (Salim Nauderer) dan Manajer (Maulidia Khairunnia).
Baca Juga: Gejala Baru Orang yang Terkena Long Covid Tidak Bisa Mengalami Ereksi, Dr Erlina: Bisa Jadi