KABAR BESUKI – Pihak kepolisian Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan selebgram Rachel Vennya sebagai tersangka atas kasus kabur dari kewajiban karantina di Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta.
Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Rachel Vennya sebagai tersangka dalam kasus dugaan melarikan diri saat menjalani karantina di Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC) Wisma Atlet Pademangan usai berlibur dari luar negeri.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan penyidik dan melakukan gelar perkara.
“Hasil dari gelar perkara hari ini adalah menetapkan 4 orang tersangka, yang pertama saudari RV sendiri, satu rekannya SS, kemudian yang satu lagi manajernya, serta satu yang membantu melakukan yaitu saudari RV dia adalah protokol di bandara,” kata Kombes Pol Yusri Yunus seperti dikutip Kabar Besuki dari Youtube Cumicumi.
Selain Rachel Vennya, pihak penyidik ternyata menetapkan 3 tersangka lain yang ikut membantu dan menemani Rachel Vennya kabur saat karantina.
Tiga orang tersebut diantaranya yakni kekasih Rachel Vennya, Salim Nauderer, manajer Maulida Khairunnia, dan seorang protokoler di bandara Soekarno Hatta yang membantu melancarkan aksi kabur Rachel Vennya.
Kombes Pol Yusri Yunus juga menjelaskan bahwa 4 orang tersangka ini nantinya masih harus menjalani serangkaian pemeriksaan usai ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Luhut Dituding Terlibat Bisnis PCR, Ngabalin Pasang Badan: Fitnah dari Orang Iri