Rachel Vennya Tak Ditahan Meski Sudah Jadi Tersangka Kasus Kabur Karantina, Ini Alasannya

- 4 November 2021, 08:34 WIB
Rachel Vennya Tak Ditahan Meski Sudah Jadi Tersangka Kasus Kabur Karantina, Ini Alasannya
Rachel Vennya Tak Ditahan Meski Sudah Jadi Tersangka Kasus Kabur Karantina, Ini Alasannya /@rachelvennya/Instagram

Meski pihak penyidik telah menetapkan Rachel Vennya sebagai tersangka kasus kabur karantina, namun pihak penyidik memutuskan untuk tidak melakukan penahanan.

Hal ini karena, Rachel Vennya ancaman hukuman yang harus diterima mantan istri dari Niko Al Hakim itu hanya satu tahun.

“Tidak ditahan karena ancamannya Cuma satu tahun,” kata Kombes Pol Yusri Yunus.

Lebih lanjut, Yusri menjelaskan alasan penyidik mempunyai kewenangan subjektif untuk tidak melakukan penahanan terhadap tersangka jika ancaman hukuman kurang dari lima tahun.

Baca Juga: Jokowi Didesak Reshuffle Erick Thohir dan Luhut Karena Diduga Terlibat Bisnis PCR, Ini Kata Refly Harun

“Secara subjektif ini ancamannya satu tahun penjara, kalau lima tahun ke atas baru kita tahan,” jelas Kombes Pol Yusri Yunus.

Rachel Vennya bersama tiga orang tersangka lainnya juga akan kembali menjalani pemeriksaan lanjutan pada senin 8 November 2021 usai ditetapkan sebagai tersangka kasus kabur karantina.***

Halaman:

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: YouTube Cumi Cumi


Tags

Terkait

Terkini