KABAR BESUKI – Sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy saat ini menjadi orang yang paling disorot publik usai kecelakaan maut terjadi.
Hal ini karena, sopir Vanessa Angel diduga telah lalai saat berkendara sehingga menyebabkan kecelakaan.
Dugaan ini makin kuat pula dengan beredarnya sebuah video yang diduga milik supir Vanessa Angel ngebut di jalan Tol sebelum kecelakaan terjadi.
Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Timur Kombes Pol Latif Usman juga mengatakan bahwa sopir Vanessa Angel mengaku bahwa dirinya berkendara dengan kecepatan diatas rata-rata.
“Penyimpulan kami sementara kecelakaan ini disebabkan oleh kurang konsentrasinya si pengemudi ini yang menyebabkan terjadinya kecelakaan, dan akibat dari kecepatan yang cukup tinggi yakni diatas 100 km/jam,” kata Latief Usman seperti dikutip Kabar Besuki dari Youtube tvOneNews.
Kombes Pol Latief Usman juga mengatakan bahwa ada kemungkinan sopir yang mengendarai mobil Vanessa Angel ini akan ditetapkan sebagai tersangka.
Menanggapi hal tersebut, pakar hukum pidana, Abdul Fickar Hajar menyebut bahwa sopir Vanessa Angel bisa terancam dipidanakan.
Baca Juga: Ria Ricis Umumkan Tanggal Akad dan Resepsi Pernikahan dengan Teuku Ryan, Tinggal Menghitung Hari
Abdul Fickar Hajar menyebut bahwa sopir Vanessa Angel bisa terancam pidana lantaran diduga lalai saat berkendara.
Ia juga mengatakan bahwa sopir dari Vanessa Angel ini bisa dijerat pasal terkait kelalaian saat berkendara.
“Kecelakaan lalu lintas itu pasalnya adalah pasal kelalaian, apalagi kemudian menyebabkan kematian,” kata Abdul.
“Maka kalau dilihat dari situ pasal yang paling cocok adalah atau ketentuan yang dilanggar adalah 359, karena kelalaiannya menyebabkan kematian orang lain,” tambahnya.
Lebih lanjut, Abdul juga mengatakan bahwa sopir Vanessa Angel bisa terancam hukuman 5 tahun penjara jika terbukti lalai saat sedang berkendara.
“Hukumanya 5 tahun,” jelas Abdul.
Meski begitu, Abdul mengatakan bahwa hukuman tersebut bisa lebih ringan atau lebih berat tergantung bukti yang ditemukan oleh pihak kepolisian.***