KABAR BESUKI – Selebgram Rachel Vennya kembali menjalani sidang terkait kasus kabur karantina. Dalam persidangan yang digelar pada 10 Desember 2021 ini, Rachel Vennya mengungkap beberapa fakta baru terkait aksi kabur dari karantina.
Rachel Vennya mengaku bahwa dirinya membayar Rp40 juta untuk bisa lolos dari kewajiban karantina di Wisma Atlet Pademangan Jakarta.
Hal tersebut diungkap langsung oleh Rachel Vennya saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tangerang.
Dalam persidangan tersebut, Majelis Hakim bertanya kepada Rachel Vennya terkait siapa saja yang membantu Rachel Vennya dan berapa biaya yang dikeluarkan untuk bisa lolos karantina.
“Saudara pada saat itu memang ada yang membantu saudara untuk tidak menjalani karantina? Tahu tidak waktu itu siapa? Kata hakim seperti dikutip Kabar Besuki dari Youtube Star Story.
“Saya Cuma tahu lewat Ovelina saja,” jawab Rachel Vennya.
Hakim kemudian bertanya berapa nominal uang yang dibayarkan oleh Rachel Vennya kepada Ovelina untuk membantu kabur dari kewajiban karantina.
“Waktu itu saudara membayar berapa?” tanya hakim.
“Rp40 juta,” jawab Rachel Vennya.
Baca Juga: Jadwal Pertandingan Sepakbola, Rabu 15 Desember 2021: Saksikanlah Manchester City vs Leeds United
Mantan istri dari Niko Al Hakim mengatakan bahwa uang itu diserahkan kepada Ovelina yang merupakan seorang protokol Bandara Soekarno Hatta.
Dalam pengakuannya, Rachel Vennya mengatakan bahwa Ovelina sudah mengembalikan seluruh uang tersebut ke Rachel.
Melalui keterangan yang sama, Ovelina mengaku bahwa uang Rp40 juta yang diberi oleh Rachel Vennya itu diminta oleh Satgas Covid-19 Bandara Soekarno-Hatta.
Atas kasus ini, Rachel Vennya, beserta sang kekasih, Salim Nauderer dan juga manajernya, Maulida Khairunnisa divonis empat bulan penjara dengan masa percobaan delapan bulan.
Rachel Vennya, Salim Nauderer dan Maulida Khairunnisa dinyatakan bersalah karena telah melanggar protokol kesehatan.
Kendati demikian, Rachel Vennya tidak perlu menjalani masa hukuman asal dalam masa percobaan delapan bulan mereka tidak membuat tindak pidana atau kesalahan yang sama.
Hakim juga mengatakan bahwa Rachel Vennya, Salim Nauderer dan Maulida Khairunnisa wajib membayar denda sebesar Rp50 juta.***